Eks Wamenaker Noel Dituntut 5 Tahun Penjara

liputan6.com
20 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel 'Noel' Ebenezer Gerungan hukuman penjara selama lima tahun.

Menurut Jaksa KPK, Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Advertisement

BACA JUGA: Noel Nilai Uraian Tuntutan Jaksa KPK Gila

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun," kata Jaksa KPK saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/5/2026).

Diketahui pada kasus ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) senilai Rp 6,52 miliar dan menerima gratifikasi.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Veda Ega Pratama Penyelamat Harga Diri Asia! Masih Nomor Satu, Hakim Danish Belum Jadi Ancaman
• 23 menit laluharianfajar
thumb
Krisis Ekonomi Memburuk, Ribuan Demonstran Tuntut Presiden Mundur
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Menhan: Prajurit TNI Bisa Jadi Imam dan Khatib di Masjid
• 22 menit lalukompas.com
thumb
Bantah Pesugihan, Ini Alasan Sarwendah Datangi Gunung Kawi
• 4 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Ketika Obat Tak Lagi Mempan: AMR dan Urgensi Pendidikan Tenaga Kesehatan
• 12 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.