JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga korban kasus dugaan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank mengaku kecewa dan tidak puas atas tuntutan oditur militer terhadap para terdakwa.
Kuasa hukum keluarga korban, Marselinus Edwin Hardhian menyebut pihaknya berharap para terdakwa: Serka Mochammad Nasir (terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (terdakwa 3), bisa mendapat hukuman semaksimal mungkin.
"Kami menyesalkan dan kecewa sebetulnya. Karena sejujurnya keluarga korban berharap para terdakwa, para pelaku bisa dihukum semaksimal mungkin," kata Marselinus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026), sebagaimana laporan jurnalis KompasTV Eriel dan Julian.
Ia mengatakan, pasal-pasal yang dikenakan kepada para terdakwa dalam sidang tuntutan adalah pasal-pasal pembunuhan, bukan pembunuhan berencana.
Marselinus menilai para terdakwa seharusnya bisa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus ini.
Marselinus menyebut, ancaman hukuman untuk pembunuhan berencana bisa lebih berat, maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau selama waktu tertentu maksimal 20 tahun.
Marselinus juga menyinggung dampak yang dialami keluarga korban. Ia menyebut ada istri yang kehilangan suaminya, ada juga anak yang kehilangan ayahnya.
Ia menambahkan, kasus ini juga merugikan institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Oleh karena itu, Marselinus menyebut pihaknya berharap para terdakwa mendapat hukuman semaksimal mungkin.
Baca Juga: Sidang Pembunuhan Kacab Bank, Oditur Militer Tuntut Terdakwa 4-12 Tahun Penjara
Dalam kesempatan sama, kakak korban, Taufan mengatakan, pihaknya tidak puas atas tuntutan oditur militer pada tiga terdakwa.
"Kami belum puas menerima keputusan seperti yang bagaimana disampaikan oleh oditur," kata Taufan.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- pembunuhan kacab bank
- pembunuhan
- keluarga korban pembunuhan kacab bank
- tuntutan
- oditur militer





