Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah menangkap Eks Kasatnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonatan Sasiang.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan AKP Deky ditangkap oleh tim gabungan Subdit II dan IV serta Satgas NIC Bareskrim Polri.
"Pada hari ini, Senin 18 Mei 2026, telah dilakukan AKP Deky Jonatan Sasiang," ujar Eko dalam keterangan tertulis, Senin (18/5/2026).
Eko menjelaskan, AKP Deky ditangkap lantaran diduga telah menerima aliran dana hasil transaksi narkoba jaringan bandar narkoba Kutai Barat, Isak Dkk. Selain itu, Deky juga diduga telah melindungi peredaran narkoba di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
"Yang bersangkutan ditangkap terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sehubungan telah menerima aliran dana hasil tindak pidana narkotika jaringan Isak dkk dan menjadi backing peredaran narkoba di wilkum Kutai Barat," pungkasnya
Sebelumnya, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) telah memberikan sanksi PTDH terhadap AKP Deky. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto.
Baca Juga
- Bareskrim Grebek Kampung Narkoba di Kaltim, Tangkap 13 Tersangka
- Prabowo Beri Peringatan Keras ke Aparat yang Bekingi Judi dan Narkoba
- Komandan Kartel Narkoba Meksiko Ditangkap, Dihargai US$5 Juta oleh AS
"Kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri," kata Yuliyanto.
Penindakan terhadap AKP Eky ini merupakan wujud komitmen dari Polda Kaltim untuk menjaga marwah atau kepercayaan publik terhadap Polri.
“Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” pungkasnya.




