Pantau - Tim gabungan Kepolisian dan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan 32 orang yang diduga hendak melaksanakan ibadah haji ilegal ke Tanah Suci di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (15/5) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasus tersebut bermula saat petugas Imigrasi menemukan kejanggalan terhadap 32 penumpang penerbangan ID7157 rute Jakarta-Singapura.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Wisnu Wardana mengatakan penggagalan keberangkatan dilakukan setelah petugas mencurigai dokumen perjalanan para penumpang.
"Upaya ini tadi dilakukan di Terminal 2F, pada Jumat (15/5) lalu sekitar pukul 17.30 WIB," kata Wisnu Wardana.
Pemeriksaan Penumpang dan Dugaan Haji IlegalBerdasarkan hasil pemeriksaan, para calon jamaah memberikan keterangan berbeda terkait tujuan perjalanan mereka.
Sebagian penumpang mengaku hendak melakukan perjalanan wisata ke Hainan, China.
Namun, petugas menemukan banyak penumpang menggunakan visa kerja Arab Saudi sehingga memunculkan kecurigaan.
"Namun, banyak di antaranya menggunakan visa kerja Arab Saudi, sehingga menimbulkan kecurigaan petugas," katanya.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, sebanyak 26 orang mengaku mengikuti paket wisata ke Hainan selama enam hari melalui Travel F.
Biaya perjalanan wisata tersebut diketahui sebesar Rp15 juta per orang dan dibayarkan melalui rekening kantor travel.
Rombongan wisata itu didampingi seorang tour leader berinisial EM.
Sementara itu, lima orang lainnya mengaku tujuan utama mereka adalah melaksanakan ibadah haji ke Arab Saudi.
Dua di antaranya merupakan pasangan suami-istri asal Ponorogo berinisial DA dan KA.
Keduanya mengaku mendaftar melalui Travel TM dengan biaya Rp250 juta per orang setelah memperoleh informasi dari TikTok.
"Sementara SNB mengaku didaftarkan oleh anak asuhnya dengan biaya Rp185 juta. Mereka menunggu Tasreh atau surat izin resmi haji di Hainan sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi," ungkap Wisnu.
Polisi Periksa Travel dan Sita Barang BuktiPolisi turut memeriksa tour leader sekaligus Manager Operasional Travel berinisial EM.
EM mengaku hanya bertugas mendampingi perjalanan wisata ke Hainan dan tidak mengetahui banyak peserta menggunakan visa kerja Arab Saudi.
"Manager Operation F Travel berinisial EM, mengaku pihaknya hanya bertugas mendampingi perjalanan wisata ke Hainan. Sementara dia tidak mengetahui bahwa banyak peserta menggunakan visa kerja Saudi, karena travelnya tidak mengurus visa," kata dia.
Atas kasus tersebut, terduga pelaku dijerat Pasal 124 Undang-Undang tentang Haji dan Umrah dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 122 dan Pasal 121 Undang-Undang yang sama dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Polisi turut menerapkan Pasal 492 KUHP Baru tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan meliputi 32 paspor Republik Indonesia, 32 boarding pass pesawat ID7157, dan 31 visa kerja Arab Saudi.
"Untuk barang bukti yang diamankan, 32 paspor Republik Indonesia, 32 lembar boarding pass pesawat ID7157 dan 31 visa kerja Arab Saudi," kata Wisnu.




