Urus HGB Jadi SHM Semakin Mudah, Biaya Murah dan Proses Cepat

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus mendorong masyarakat meningkatkan kepastian hukum kepemilikan rumah melalui perubahan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

Memiliki rumah tidak hanya berkaitan dengan kenyamanan tempat tinggal, tetapi juga perlindungan hukum atas aset jangka panjang.  

BACA JUGA:Kemlu: Kapal yang Bawa Jurnalis Bambang Noroyono Masih Hilang Kontak usai Dicegat Israel

Dan langkah strategis yang bisa dilakukan pemilik rumah adalah mengubah status HGB menjadi SHM agar kepemilikan lebih kuat dan tidak terbatas waktu.

Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan bahwa perubahan hak ini diperuntukkan bagi rumah tinggal, khususnya yang berada di kawasan perumahan dengan luas maksimal 600 meter persegi. 

Ia mendorong masyarakat untuk segera memanfaatkan layanan tersebut karena prosesnya semakin mudah.

BACA JUGA:Komisaris PT SKS Bongkar Dugaan Penggelapan di Sidang PKPU, Klaim Ada Dana Rp9M yang Digelapkan Eks Dirut

“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB untuk rumah tinggal, silakan ajukan perubahan menjadi SHM. Ini langkah penting untuk memperkuat legalitas aset,” ujar Shamy, di Jakarta,   Senin, 18 Mei 2026.

Dari sisi persyaratan, proses ini tergolong sederhana. Pemohon hanya perlu melampirkan izin mendirikan bangunan (IMB) atau dokumen sejenis, SPPT PBB yang menunjukkan adanya bangunan, serta mengisi formulir perubahan hak di kantor pertanahan setempat.

Selain itu, "biaya yang dikenakan juga sangat terjangkau. Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), masyarakat hanya perlu membayar Rp50.000 dengan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja," katanya.

BACA JUGA:Eks Dirut PTPN II Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Banyak Diabaikan

Dengan status SHM, pemilik rumah tidak lagi dibebani kewajiban perpanjangan hak seperti pada HGB. Hal ini memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan nilai aset di masa depan.

ATR/BPN menilai, kemudahan prosedur, biaya ringan, dan manfaat besar menjadikan peningkatan status HGB ke SHM sebagai langkah bijak yang perlu segera dilakukan masyarakat demi kepastian hukum yang lebih kuat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hari Kesadaran Nasional Jadi Momentum Perkuat Disiplin dan Literasi ASN Parepare
• 7 jam laluharianfajar
thumb
Wih Ternyata Murah, Ini Daftar Harga Tiket Konser The Weeknd Jakarta 2026
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Ini 4 Permintaan Mourinho yang Disetujui Madrid yang Buat Dia Berani Sesumbar Bisa Membalikkan Keadaan di Bernabeu
• 6 jam laluharianfajar
thumb
Bisnis Umrah Kena Tipu Hingga Bangkrut! Boby Tince Jual Rumah Sekarang Tinggal di Desa di Bawah Kaki Gunung
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
PM Malaysia Tuntut Israel Jamin Keselamatan Serta Bebaskan Segera Aktivis Global Sumud Flotilla
• 1 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.