Catat, Biaya Ubah SHGB menjadi Sertifikat Hak Milik Hanya Rp50 ribu 

idxchannel.com
6 jam lalu
Cover Berita

Dengan status SHM, pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak, sebagaimana yang berlaku pada HGB.

Catat, Biaya Ubah SHGB menjadi Sertifikat Hak Milik Hanya Rp50 ribu 

IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) memastikan masyarakat yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan untuk rumah tinggal bisa mendaftarkan ulang menjadi sertifikat hak milik. 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian /BPN Shamy Ardian mengatakan, perubahan status dari HGB ke SHM ini menjadi bentuk penguatan legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberi rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang. 

Baca Juga:
Berapa Biaya Urus AJB Menjadi SHM? Segini Perkiraan Dana yang Harus Disiapkan

Sebab menurutnya, dengan status SHM, pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak, sebagaimana yang berlaku pada HGB.

"Bagi masyarakat yang memiliki sertifikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM," kata Shamy Ardian dalam keterangan resmi, Senin (18/5/2026). 

Baca Juga:
Begini Cara Kementrans Bantu Warga Transmigran yang Kesulitan Terbitkan SHM

Dia menambahkan, proses perubahan hak dirancang mudah dan terjangkau agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut. Pertama, masyarakat cukup melampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal.

Baca Juga:
Terbukti Palsukan Dokumen SHGB dan SHM, Kades Kohod Jadi Tersangka Pagar Laut Tangerang

Kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong. Ketiga, mendapatkan formulir perubahan hak dari kantor pertanahan. 

"Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja," kata Shamy. 

Di tengah bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset, peningkatan status HGB menjadi HM menjadi langkah strategis yang patut dipertimbangkan.

Bukan hanya memperkuat kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memastikan aset keluarga memiliki nilai perlindungan yang lebih tinggi untuk masa depan.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kronologi Terbongkarnya Oknum Kiai Pengasuh Ponpes di Ponorogo Cabuli 13 Santri
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Hans Zimmer Ternyata Nge-Fans Sama Raye
• 20 jam lalumedcom.id
thumb
Pemerintah Tiba-Tiba Mau Atur Harga Beras Fortifikasi, Ini Bocorannya
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Nasib 4 Zodiak Ini Berubah Drastis pada Senin 18 Mei 2026, Hoki Datang Tanpa Diduga!
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
6 Jet Tempur Dassault Rafale hingga Rudal Meteor Resmi Perkuat Alutsista TNI
• 14 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.