Kronologi Terbongkarnya Oknum Kiai Pengasuh Ponpes di Ponorogo Cabuli 13 Santri

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
Kronologi Terbongkarnya Oknum Kiai Pengasuh Ponpes di Ponorogo Cabuli 13 SantriNasional | inews | Selasa, 19 Mei 2026 - 01:35Dengarkan Berita

PONOROGO, iNews.id – Polisi menangkap oknum kiai pengasuh pondok pesantren di Desa Pulosari, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Pria yang seharusnya menjadi panutan tersebut diringkus polisi setelah diduga melakukan pencabulan belasan santri laki-lakinya yang masih di bawah umur.

Proses penangkapan pelaku pada Senin (18/5/2026) dini hari sempat dikawal ketat oleh warga setempat sebelum akhirnya pelaku digelandang ke Mapolres Ponorogo. 

Kasus pelecehan seksual massal ini terungkap berkat keberanian salah satu santri remaja laki-laki yang memilih kabur dari lingkungan pondok pesantren. Korban nekat melarikan diri karena tak tahan terus-menerus menjadi sasaran pemuas nafsu sang kiai.

Sesampainya di rumah, korban menceritakan trauma yang dialaminya kepada pihak keluarga. Mendengar kesaksian tersebut, keluarga korban langsung bergerak melakukan investigasi mandiri. 

Baca Juga:Horor! Prajurit Kopassus Ini Tersesat ke Alam Lain saat Kejar KKB Papua

Keluarga korban menghubungi santri lain serta para alumni pesantren. Ternyata, banyak santri laki-laki lain yang mengaku pernah mengalami pelecehan seksual serupa oleh pelaku. Berbekal pengakuan massal tersebut, para orang tua korban langsung melaporkan sang pengasuh ponpes ke pihak berwajib. 

Berdasarkan data sementara yang dihimpun oleh tim kuasa hukum korban, jumlah santri yang teridentifikasi menjadi korban kebiadaban pelaku telah mencapai belasan orang.

Aksi bejat ini disinyalir telah berlangsung selama bertahun-tahun dan baru terbongkar setelah salah satu korban berani bersuara.

"Data sementara tercatat ada 13 santri laki-laki yang menjadi korban. Bahkan, sebagian besar dari mereka statusnya masih anak di bawah umur," ujar Kuasa Hukum Korban, Muhammad Ihsan, Senin (18/5/2026). 

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali menegaskan, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) masih mendalami materiil secara intensif. Hingga Senin malam, terduga pelaku bersama belasan santri yang menjadi korban masih menjalani pemeriksaan maraton di Mapolres Ponorogo.

"Kami masih melakukan pendalaman penuh terhadap kasus ini. Mengingat aksi ini diduga sudah berjalan tahunan, tidak menutup kemungkinan jumlah korban bisa kembali bertambah," kata AKP Imam Mujali.

Baca Juga:Gempa Terkini Magnitudo 4,3 Guncang Jayapura Papua

Pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Karena status pelaku merupakan tenaga pendidik atau pengasuh lembaga pendidikan, hukuman pidananya dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimal.

#jatim

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Catat, Moms! Ini Estimasi Biaya Persalinan di 9 Rumah Sakit Kawasan Depok
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Waspada Banjir, Pintu Air Pasar Ikan Jakarta Utara Berstatus Siaga 1 Malam Ini
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Gus Ipul Ingatkan Jajarannya: Kemensos Tak Boleh Jadi Tempat Orang Cari Untung
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Ini Skuad Resmi Timnas Esports Indonesia di Asian Games 2026
• 19 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Utang Luar Negeri RI Capai Rp7.637 T per Maret 2026, Singapura Kreditor Terbesar
• 16 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.