Penegasan Status Jakarta Tetap Ibu Kota Dinilai Tepat

metrotvnews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kedudukan Ibu Kota negara tetap di Jakarta, dinilai sebagai langkah tepat dan realistis. Ketetapan ini dipandang memberikan kepastian hukum yang kuat di tengah proses transisi pusat pemerintahan yang masih berjalan.

“Bravo Mahkamah Konstitusi. Keputusan yang menegaskan Jakarta tetap ibu kota, itu bagus sekali untuk perkembangan Indonesia,” kata anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, dikutip melalui keterangan tertulis, Senin, 18 Mei 2026.
 

Baca Juga :

Ibu Kota di Jakarta Konstitusional

Langkah MK menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) tertuang dalam putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026. Mardani menilai bertahannya status hukum Jakarta sangat relevan dengan realitas di lapangan. Karena infrastruktur dasar di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, belum siap sepenuhnya untuk mengambil alih peran pusat pemerintahan secara total.

Dengan konstruksi hukum yang kini kian jelas, pemerintah disarankan tidak terburu-buru menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota. Konsolidasi strategi dinilai jauh lebih mendesak ketimbang memaksakan momentum seremonial perpindahan.

“Jakarta dengan segala potensinya, InsyaAllah akan terus tumbuh berkembang menjadi tempat yang memberikan kebaikan bagi seluruh Indonesia. Dukung MK dan Pemerintah perlu segera membuat strategi yang tepat. Untuk Keppres bisa nanti saja,” ujar dia.


Ilustrasi pemandangan Jakarta. Foto: Antara/Rio Feisal.

Kendati status Ibu Kota tidak bergeser, stabilitas ekonomi Jakarta tetap harus diperkuat untuk membendung fenomena deurbanisasi. Catatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menunjukkan sebanyak 22.617 warga memilih pindah ke luar daerah akibat himpitan hunian layak dan lapangan kerja.

“Meski di satu sisi adalah tren yang positif untuk menyeimbangkan kepadatan kota, namun fenomena tersebut juga harus menjadi alarm mengenai kondisi Jakarta hari ini. Penguatan ekonomi di Jakarta harus dimaksimalkan,” ucap Mardani.

Di sisi lain, bertahannya status Jakarta menjadi bukti bahwa pembangunan IKN wajib mengedepankan fungsionalitas dan konektivitas antarkawasan jangka panjang, bukan sekadar mengejar kecepatan progres fisik gedung-gedung pemerintahan.

“Negara perlu memastikan bahwa perpindahan pusat pemerintahan tidak dilakukan lebih cepat daripada kesiapan infrastruktur dasar yang menopang keberlangsungan aktivitas negara sehari-hari,” ujar Mardani.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Komisi III DPR RI Minta Laporan Erin Terhadap Herawati Tak Diproses
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Gambarkan Bukti Cinta Benny Laos, Sherly Tjoanda: Percaya atau Tidak, Semua Aset Dia Atas Nama Saya
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Pidato Presiden Prabowo Dipelintir, Gerindra Minta Publik Lihat secara Utuh
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Wali Kota Agustina Resmi Lantik Handi Priyanto Sebagai Sekda Kota Semarang
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
Salman Khan Bikin Heboh dengan Unggahan Foto Six-Pack dan Caption Misterius
• 13 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.