Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menggodok Peraturan Menteri (Permen) tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM. Aturan ini akan mengatur perlindungan usaha mikro dan kecil di marketplace, mulai dari pemberian insentif, integrasi sistem UMKM dengan marketplace, hingga larangan kenaikan biaya secara sepihak.
Menteri UMKMMaman Abdurrahman menyatakan, regulasi itu dirancang untuk memperkuat perlindungan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil di tengah meningkatnya keluhan soal biaya layanan, biaya administrasi, hingga perubahan kebijakan platform yang dinilai memberatkan penjual atau seller.
”Nah, sekarang Kementerian UMKM statusnya dalam pembahasan, kita sudah menyiapkan Permen Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM,” ujar Maman di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/5).
Ia mengakui pihaknya telah menyelesaikan proses harmonisasi regulasi Permen ini, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Saat ini proses telah selesai di Kementerian Hukum untuk menunggu proses perundangan di Kementerian Sekretariat Negara.
Salah satu poin utama dalam Permen ini mengatur pemberian insentif berupa diskon biaya layanan sebesar 50% untuk usaha mikro dan kecil yang menjual produk lokal di marketplace. Potongan ini berlaku khusus pada komponen biaya layanan atau service fee yang selama ini menjadi salah satu beban utama seller.
Dalam skema yang sedang disiapkan, seller UMKM akan memperoleh pengurangan biaya layanan hingga separuh dari tarif normal. Insentif ini bukan berupa subsidi biaya dari pemerintah, melainkan bentuk potongan dari marketplace kepada UMKM.
“Sebagai ilustrasi, apabila marketplace menetapkan biaya layanan Rp30.000, maka pelaku usaha mikro dan kecil hanya akan membayar Rp15.000 setelah mendapat insentif,” kata dia.
Namun, insentif tersebut hanya berlaku bagi UMKM yang terdaftar dan terintegrasi dalam sistem SAPA UMKM milik pemerintah. SAPA UMKM alias Sistem Aplikasi Pelayanan UMKM adalah super app resmi yang dikembangkan oleh Kementerian UMKM.
Platform terpadu ini berfungsi sebagai pusat layanan, pendataan, dan kolaborasi untuk menghubungkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) secara digital dengan pemerintah, perbankan, dan investor
Menurut Maman, integrasi perlu dilakukan agar pemerintah dapat memverifikasi kategori usaha, memastikan penerima insentif tepat sasaran, sekaligus membangun pengawasan terhadap aktivitas UMKM di ekosistem digital.
Aturan itu juga akan mengatur penyeragaman komponen biaya yang dikenakan marketplace kepada penjual menjadi tiga kategori, yakni biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.
Langkah tersebut dilakukan karena selama ini nomenklatur biaya di tiap marketplace berbeda-beda sehingga dianggap membingungkan pelaku UMKM.
“Padahal sebetulnya hanya ada tiga komponen aja. Komponen pertama biaya pendaftaran, kedua biaya layanan, ketiga biaya promosi,” ujar Maman.
Selain itu, pemerintah juga akan mengatur hubungan kontraktual antara marketplace dan seller. Dalam beleid tersebut, marketplace tidak diperbolehkan menaikkan biaya secara mendadak karena dapat mengganggu arus kas pelaku UMKM.
Karena itu, pemerintah mengusulkan kontrak kerja sama antara marketplace dan seller berlaku minimal satu tahun. Selama periode tersebut, biaya yang dikenakan tidak boleh berubah sepihak.
“Marketplace enggak boleh sembarangan naik-naikin harga sesukanya,” kata Maman.
Tak hanya itu, apabila marketplace ingin melakukan revisi atau kenaikan biaya, perusahaan wajib memberikan pemberitahuan minimal tiga bulan sebelumnya kepada seller.
Maman menambahkan rancangan aturan tersebut telah dibahas bersama kementerian terkait maupun pelaku marketplace. Secara prinsip, kata dia, para pihak menyambut baik rencana regulasi tersebut.




