Polda Riau Tetapkan Korporasi Sawit Tersangka, Kerusakan Lingkungan Ditaksir Rp187 Miliar

okezone.com
23 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Polda Riau menetapkan korporasi sawit PT MM sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup. Kasus ini berkaitan dengan aktivitas budidaya perkebunan kelapa sawit yang diduga merusak lingkungan di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro menyebut, penegakan hukum lingkungan kini tidak hanya berorientasi pada pelaku lapangan atau individu semata, tetapi juga menyasar korporasi yang memiliki tanggung jawab pidana apabila melakukan pembiaran, perencanaan, dan terbukti memperoleh keuntungan dari aktivitas perusakan lingkungan.

Baca Juga :
Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap 

“Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan. Korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan usahanya terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan,” kata Ade, Senin (18/5/2026).

“Penyidik mengungkap kawasan tersebut telah dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak 1997 hingga 1998,” ujar Ade.

Baca Juga :
Bukan Kerja Biasa, Polda Riau Berhasil Bongkar Kasus Menantu Bunuh Mertua

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rusia Latihan Nuklir Selama Tiga Hari di Tengah Serangan Drone Ukraina
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Bakal Bicara Ekonomi RI di DPR Besok
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Warga Ramai Cicil Emas, Pembiayaan di BMS Melonjak
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
Havas Usulkan Lima Prinsip Kebebasan Navigasi Bertanggung Jawab untuk Menjaga Relevansi Hukum Laut
• 15 jam lalupantau.com
thumb
Kronologi Wagub Babel Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara atas Kasus Penipuan Kamar Hotel, Sang Pejabat Ajukan Banding
• 11 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.