Kuasa Hukum Desak Penerapan Pasal Pembunuhan Berencana untuk Terdakwa Pembunuh Kacab Bank

jpnn.com
8 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP, 37, Marselinus Edwin, mendesak penegak hukum menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap tiga terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kliennya.

"Dari awal kami sudah mendesak sejak penyidikan. Ada beberapa hal yang menurut kami bisa mengarah pada pembunuhan berencana," kata Edwin usai sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin.

BACA JUGA: 3 Prajurit TNI Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana terhadap Kacab Bank BUMN di Jakarta

Menurut Edwin, seharusnya perkara dugaan penculikan dan pembunuhan yang melibatkan sejumlah terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai pembunuhan berencana.

Dia mengungkapkan bahwa sejak tahap penyidikan pihak keluarga telah mendorong agar penyidik menerapkan pasal yang lebih berat, bukan hanya pembunuhan biasa.

BACA JUGA: Keluarga Korban Pembunuhan Mantan Kacab Bank MIP Yakini Ada Pemufakatan Jahat

Salah satu hal yang disoroti adalah adanya rentang waktu sebelum kejadian yang dianggap dapat menunjukkan adanya unsur perencanaan.

Menurutnya, perbedaan pendapat antara pihak kuasa hukum dan Oditur Militer terjadi dalam penilaian unsur perencanaan tersebut.

BACA JUGA: Satu Terdakwa Kasus Pembunuhan Mantan Kacab Bank Tidak Ditahan, Keluarga Korban Minta Penjelasan

"Kalau menurut kami, semestinya bisa diterapkan pasal pembunuhan berencana," ucap Edwin.

Meski demikian, dia mengakui bahwa Oditur memiliki pandangan berbeda sehingga hanya menerapkan pasal 338 KUHP. Hal ini berimbas pada tuntutan yang dinilai lebih ringan dari harapan keluarga korban.

Apalagi, Edwin dan pihak keluarga MIP menilai tuntutan terhadap para terdakwa tidak mencerminkan rasa keadilan yang diharapkan pihak keluarga, terutama karena tidak diterapkannya pasal pembunuhan berencana.

"Yang pertama, kami menyesalkan dan kecewa terhadap pembacaan tuntutan hari ini. Keluarga korban berharap para pelaku dihukum semaksimal mungkin dengan pasal pembunuhan berencana," ujar Edwin.

Menurutnya, penerapan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dianggap tidak cukup memberikan efek hukum maksimal. Dia menekankan bahwa jika menggunakan pasal pembunuhan berencana, hukuman bisa lebih berat, termasuk pidana mati atau penjara seumur hidup.

"Ini yang kami sesalkan karena sangat jauh dari harapan keluarga korban," ucap Edwin.

Dia juga menyoroti dampak tragedi tersebut terhadap keluarga korban yang kehilangan suami sekaligus ayah, serta menyinggung dampaknya terhadap institusi TNI karena para terdakwa diduga bertindak tanpa izin atasan.

Edwin berkomitmen akan terus memperjuangkan keadilan melalui proses hukum yang tersedia, meskipun terdapat perbedaan pandangan dalam pembuktian unsur perencanaan di persidangan.

Adapun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer, terdakwa satu Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Lalu, terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, dituntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Sedangkan terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru, dituntut hukuman penjara selama empat tahun.

Selain itu, terdakwa satu dan dua juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ribuan Pelari Meriahkan Bandoeng 10K, Dongkrak Wisata dan Ekonomi Kreatif | SAPA PAGI
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Penjual Buku Asli di Belantara Lapak Bajakan
• 57 menit lalukompas.id
thumb
Viral Turis Malaysia Dituduh Belum Bayar di RM Padang Pagi Sore PIK, Berujung Seruan Boikot Meski Restoran Sudah Minta Maaf
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Bunda PAUD Jeneponto Buka Resmi Manasik Haji Cilik 2026, Diikuti Ribuan Anak Usia Dini
• 19 jam laluterkini.id
thumb
Juara Italian Open 2026, Sinner tuntaskan Career Golden Masters
• 22 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.