Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutus akses terhadap 3,45 juta situs judi online sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026. Di saat yang sama, nilai perputaran dana judi online pada 2025 tercatat turun menjadi Rp286 triliun dari Rp400 triliun pada tahun sebelumnya.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan langkah pemberantasan judi online kini tidak hanya difokuskan pada penutupan situs, tetapi juga diarahkan ke jalur transaksi keuangan yang menjadi pendukung utama aktivitas perjudian daring.
“Dalam kerangka judi online dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei telah dilakukan pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian,” kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286 triliun atau turun sekitar 30% dibandingkan 2024 yang mencapai Rp400 triliun.
“Kalau kita lihat data PPATK untuk 2025, perputaran dana judi online adalah Rp286 triliun, menurun sekitar 30 persen dari tahun sebelumnya yang menyentuh Rp400 triliun,” ujar Meutya.
Komdigi menyebut penurunan nilai transaksi tersebut terjadi seiring penguatan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan sektor jasa keuangan.
Dalam upaya memutus rantai transaksi judi online, Komdigi bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga kini, kementerian telah mengajukan lebih dari 25 ribu rekening bank yang diduga terkait aktivitas judi online untuk diblokir.
“Jadi artinya kita tidak hanya melakukan pemutusan akses, tetapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK dengan angka 25.000 lebih untuk tahun 2025,” katanya.
Baca Juga: Pernah Akses Judol? Siap-Siap Status Sebagai Penerima Bansos Dicoret
Baca Juga: Pengawasan Harus Diperketat, Jangan Sampai Indonesia Jadi Markas Judi Online Internasional
Baca Juga: Indonesia Akan Buru 'Bos Besar' Sindikat Judi Online Hayam Wuruk
Selain rekening bank, pemerintah juga menyoroti penggunaan dompet digital atau e-wallet yang disebut kerap dimanfaatkan sebagai jalur transaksi perjudian daring.
Meutya menyampaikan peringatan kepada penyedia layanan pembayaran digital agar memperketat pengawasan transaksi. Beberapa platform yang disebut dalam pengawasan antara lain Dana, Doku, GoPay, LinkAja, hingga ShopeePay.
“Kami memberikan warning bagi teman-teman e-wallet. Pengawalan judi online tidak cukup hanya dengan pemutusan akses situs, tetapi harus melibatkan pengawasan ketat di jalur keuangan dan sistem pembayaran,” tegasnya.





