Kuasa hukum desak usut aktor intelektual dan restitusi kacab bank

antaranews.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum keluarga kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) mendesak pengungkapan aktor intelektual di balik kasus dugaan pembunuhan tersebut dan restitusi (biaya ganti rugi) untuk keluarga korban.

"Kami berharap proses persidangan ini bisa mengungkap siapa aktor intelektual atau otak di balik semua ini," kata kuasa hukum keluarga, Marselinus Edwin, usai sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin.

Menurut Edwin, perjuangan hukum tidak hanya berhenti pada eksekutor lapangan, tetapi juga harus mengungkap aktor intelektual di balik kasus dugaan pembunuhan tersebut.

Persidangan saat ini, kata Edwin, baru menyentuh para pelaku di lapangan, sementara pihak yang diduga sebagai pengendali utama kasus masih belum terungkap.

Menurutnya, mengungkap dalang utama sangat penting agar kasus serupa tidak terus berulang dengan pelaku yang hanya berganti-ganti di lapangan.

Dia juga menyebut bahwa pihak keluarga akan terus menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia untuk mencari keadilan, termasuk kemungkinan pengembangan kasus ke pihak lain yang belum tersentuh proses hukum.

Baca juga: Kuasa hukum keluarga kacab bank dorong pasal pembunuhan berencana

Selain itu, Edwin menyoroti pentingnya hak restitusi bagi keluarga korban yang telah diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Restitusi tersebut diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

"Ada istri yang kehilangan suami, anak yang kehilangan ayah. Itu juga harus dipikirkan selain hukuman pidana," ucap Edwin.

Dia memastikan keluarga korban tidak akan berhenti pada putusan sidang saat ini dan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

Adapun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer, terdakwa satu Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Lalu, terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, dituntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Sedangkan terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru, dituntut hukuman penjara selama empat tahun.

Selain itu, terdakwa satu dan dua juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD.

Para terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara yaitu terdakwa 1 dan terdakwa 3 masing-masing sebesar Rp15.000, sedangkan terdakwa 2 sebesar Rp10.000.

Dalam persidangan, Oditur Militer menyebut motif para terdakwa melakukan tindak pidana tersebut karena ingin mendapatkan uang.

Baca juga: Terdakwa pembunuhan kacab bank dituntut 4-12 tahun penjara

Baca juga: Keluarga nilai ada pemufakatan jahat dalam kasus kacab bank


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bolehkah Puasa Dzulhijjah Digabung Qadha Ramadan? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Ulama
• 8 jam lalugrid.id
thumb
Polisi Telusuri Rekening Hakim dan Dosen Terkait Kasus Daycare Little Aresha
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Dollar Tembus Rp17.600, Harga Mobil Toyota Bakal Naik?
• 18 jam lalumedcom.id
thumb
Antena bikin Austria Ketar-ketir
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Foto: Kericuhan Warnai Laga PSM Makassar vs Persib di Stadion BJ Habibie
• 19 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.