Keluarga Korban Pembunuhan Mantan Kacab Bank MIP Yakini Ada Pemufakatan Jahat

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Keluarga nilai ada pemufakatan jahat dalam kasus kacab bank

Pihak keluarga mantan kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP, 37, menilai ada unsur pemufakatan jahat di balik peristiwa dugaan penculikan dan pembunuhan yang menimpa korban. Rangkaian tindakan para pelaku dinilai memenuhi unsur niat jahat yang terencana.

BACA JUGA: Sebanyak Ini Uang yang Didapat 3 Anggota TNI dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank

Pernyataan tersebut disampaikan oleh kakak kandung korban, Taufan, kepada wartawan di depan ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5).

Momentum ini bertepatan setelah majelis hakim dan Oditur Militer menyelesaikan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana terhadap para terdakwa.

BACA JUGA: Terkuak Motif Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta

Taufan menyebut, pihak keluarga belum puas terhadap tuntutan yang diajukan Oditur Militer dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan MIP.

"Karena melibatkan banyak pihak dan berlangsung dalam rentang waktu yang dinilai cukup untuk mencegah jatuhnya korban jiwa," ujarnya.

BACA JUGA: Awal Mula 2 Oknum TNI Terlibat Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank

Di sisi lain, Taufan mengatakan keluarga menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun merasa tuntutan yang diajukan belum memenuhi rasa keadilan.

Menurutnya, kasus tersebut merupakan tindak kejahatan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa.

"Melibatkan sebanyak orang, melibatkan oknum dari satuan khusus di lembaga yang sebetulnya sangat terhormat. Dan tentu sangat enak sekali kalau hukumannya itu sangat ringan," jelas Taufan.

Taufan menilai ada sejumlah momen penting yang seharusnya dapat dimanfaatkan para terdakwa untuk menyelamatkan korban. Dia menyoroti tidak adanya upaya membawa korban ke rumah sakit dalam waktu cepat.

"Kalau melihat perencanaan itu, ada waktu untuk kemudian menyelamatkan, berpikir ulang berkali-kali. Bahkan hanya untuk sekadar mengurungkan pemufakatan jahat, kenapa almarhum itu tidak dikirim ke rumah sakit. Lima menit itu golden time," kata Taufan.

Menurut dia, keluarga akan terus mengawal jalannya proses hukum bersama tim kuasa hukum demi mendapatkan putusan yang dianggap setimpal.

Taufan berharap kasus yang menimpa adiknya dapat menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum maupun institusi terkait agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa depan.

Taufan menegaskan perjuangan keluarga bukan hanya demi mencari keadilan bagi korban, melainkan juga menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap dunia perbankan dan aparat penegak hukum.

"Ini untuk kita semua, sehingga kejahatan ini tidak boleh terulang lagi di masa depan," ucap Taufan.

Adapun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer, terdakwa satu Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Lalu, terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, dituntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Sedangkan terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru, dituntut hukuman penjara selama empat tahun.

Selain itu, terdakwa satu dan dua juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kisi-Kisi Dividen Bayan Resources (BYAN), Emiten Batu Bara Low Tuck Kwong
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Kecelakaan Beruntun 4 Kendaraan di Pantura Situbondo, Pemotor Tewas
• 8 jam lalurctiplus.com
thumb
Aktivitas Permukaan Masih Tinggi, Status Gunung Semeru Bertahan di Level III Siaga
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Purbaya Guyur Rp 2 T per Hari ke Pasar Obligasi Buat Stabilkan Rupiah
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Purbaya Gelontorkan Rp2 Triliun per Hari ke Pasar Obligasi demi Redam Pelemahan Rupiah
• 9 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.