Tiga Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Ajukan Pledoi

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Tiga terdakwa anggota Kopassus dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank, Mohamad Ilham Pradipta (MIP), akan mengajukan pledoi usai dituntut oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta. Ketiga terdakwa itu yakni Serka Mochamad Nasir (MN/Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (FH/Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (FY/Terdakwa 3).

Terdakwa 1 dituntut 12 tahun penjara, dengan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI Angkatan Darat (AD). Selanjutnya, terdakwa 2 juga dituntut pidana tambahan dipecat dari dinas TNI AD serta hukuman penjara 10 tahun. Sementara terdakwa 3 dituntut 4 tahun penjara tanpa pidana tambahan.

Baca Juga :
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Anggota Kopassus Dituntut 4 Hingga 12 Tahun Penjara

Usai oditur membacakan surat tuntutan, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

 

Baca Juga :
Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank Jalani Sidang Tuntutan Besok


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sempat Disindir Ahmad Dhani, Maia Estianty kini Bahas Kelakuan Orang Julid, Ingatkan untuk Introspeksi Diri
• 7 jam lalugrid.id
thumb
Uighur Xinjiang: Daerah Kaya di Jantung Benua Asia
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Purbaya Guyur Rp2 T Tiap Hari Bantu BI Selamatkan Rupiah
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Komisi III DPR Desak Polisi Segera Usut Kasus Dugaan Penganiayaan PRT oleh Mantan Istri Komedian
• 11 jam lalumatamata.com
thumb
Pemprov DKI dan Polda Metro Integrasi 24.000 CCTV, Tak Semua Orang Bisa Akses 
• 6 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.