REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 5 tahun. Ia didakwa terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan gratifikasi. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin.
Noel menyatakan penyesalannya atas jabatan yang diembannya jika akhirnya ia harus ditahan. Selama menjabat, ia mengklaim telah menyelamatkan dana buruh yang bernilai ratusan miliar. Namun, kini ia harus menghadapi tuntutan hukum yang disebutnya "mengerikan" dan "memaksakan" dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus ini melibatkan Noel bersama 10 terdakwa lainnya, termasuk Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, dan Hery Sutanto. Mereka dituduh melakukan pemerasan senilai Rp6,52 miliar terhadap para pemohon sertifikasi K3 dan menerima gratifikasi. Para terdakwa lain juga menghadapi tuntutan penjara antara 3 hingga 7 tahun, serta denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara.
Tuntutan Hukuman dan Uang Pengganti
Selain hukuman penjara, beberapa terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti. Hery Sutanto dituntut membayar Rp4,73 miliar, sementara terdakwa lainnya seperti Subhan dan Anitasari masing-masing dituntut membayar lebih dari Rp5 miliar. Gratifikasi yang diterima Noel termasuk uang Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dari ASN Kemenaker dan pihak swasta lainnya.
Noel dan para terdakwa lainnya terancam hukuman berdasarkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001.