JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum keluarga Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN Mohammad Ilham Pradipta, Marselinus Edwin, mengaku kecewa atas tuntutan yang dibacakan Oditur Militer II-07 Jakarta.
Pembacaan tuntutan dilakukan Oditur Militer II-07 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (18/5/2026).
Kasus tersebut melibatkan tiga terdakwa, yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.
Baca juga: Dituntut Penjara dan Dipecat dari TNI, 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ajukan Pleidoi
"Terhadap pembacaan tuntutan hari ini kami menyesalkan dan kecewa sebetulnya, karena sejujurnya keluarga korban berharap para terdakwa, para pelaku bisa dihukum semaksimal mungkin," kata Maselinus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin.
Marselinus menilai para terdakwa seharusnya dapat dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, bukan hanya pembunuhan biasa.
"Kalau yang tadi dikenakan terhadap terdakwa itu kan pasal terkait pembunuhan, bukan terhadap pembunuhan berencana," tuturnya.
Baca juga: Hal yang Meringankan Tuntutan Tiga Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN
"Sehingga itu yang kami sesalkan, karena kalau ini eh dikatakan sebagai pembunuhan berencana kan bisa ditetapkan pidana maksimalnya seumur hidup, atau maksimal 20 tahun," tambah Marselinus.
Dalam persidangan, ketiga terdakwa dituntut dengan pidana yang berbeda.
Mochamad Nasir dituntut 12 tahun penjara, Feri Herianto 10 tahun penjara, dan Frengky Yaru 4 tahun penjara.
Baca juga: 2 Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN Dituntut Dipecat dari Militer
Ia memandang penerapan pasal pembunuhan berencana dalam tuntutan terhadap para terdakwa sangat penting karena keluarga korban telah menanggung banyak kerugian.
Selain itu, menurut dia, tindakan para terdakwa juga merugikan institusi TNI karena dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan.
“Sehingga kami menyesalkan sekali karena kami berharap para terdakwa ini bisa dihukum semaksimal mungkin,” katanya.
Baca juga: 3 Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN Dituntut 4-12 Tahun Penjara
Sebelumnya, Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut tiga anggota TNI yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, dengan hukuman penjara serta pemecatan dari dinas militer TNI.
"Terdakwa Satu serka Mochamad Nasir, pidana pokok, penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ucap Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung kerika membacakan tuntutan, Senin (18/5/2026).
Selain itu, Nasir juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI.




