Biar Tak Mangkrak, PDIP Minta Wapres Gibran Segera Ngantor di IKN

viva.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun meminta Wakil Presiden RI atau Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk segera berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Hal itu disampaikan Komarudin merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan ibu kota negara Indonesia tetap di Jakarta.

Baca Juga :
Legislator DPR Semprot Gubernur BI: Dolar AS Tembus Rp17.600, Tapi Masih Dibilang Stabil!
Komarudin PDIP: Warga Desa Tetap Kena Imbas Kenaikan Dolar, Kecuali di Zaman Batu!

Komarudin menyoroti besarnya biaya perawatan gedung-gedung di IKN meskipun para pejabat belum pindah ke sana.

"Katanya ada menteri yang harus berpindah ke sana atau wapres yang berkantor di sana supaya ada manfaatnya, daripada sudah satu tahun lebih," kata Komarudin kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 18 Mei 2026.

Dia menjelaskan, pembangunan IKN menelan anggaran yang sangat besar. Maka dari itu, pemerintah harus memikirkan solusi dan pemanfaatan yang baik untuk IKN agar tidak menjadi proyek yang sia-sia.

"Karena proyek pembangunan infrastruktur yang sudah terjadi di sana, setiap bulan, setiap hari membutuhkan maintenance. Dan itu uang dari mana? Ya negara juga kasih keluar buat proyek ambisius yang tidak memperhitungkan dampak sisi buruknya dari keputusan itu. Tapi ya bagaimana semua fraksi juga mendukung, waktu itu," tutur dia.

Komarudin menyebut, biaya perawatan IKN akan terus membengkak terutama jika tak ada aktivitas pemerintahan di sana. 

"Gedung DPR ini saja berapa tiap hari harus dibersihkan, sapu, cabut rumput. Apalagi satu kota itu, uang dari mana yang kau harus cari itu. Ibu kota tidak pindah tapi tiap hari pembersihan, tiap bulan berapa biaya miliaran keluar. Negara dalam kondisi keuangan susah begini, dari mana duit-duitnya. Itu yang mestinya, Semua gedung itu kan butuh biaya perawatan," ucap Komarudin.

"Supaya tidak sia-sia tempat itu dan biaya besar," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan menegaskan status Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih sebagai ibu kota negara.

Dalam pertimbangan MK yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir yang disimak dari video pengucapan putusan perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Rabu (13/5) bahwa dalil pemohon yang menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 secara bersyarat sepanjang dimaknai sebagaimana rumusan petitum pemohon, yaitu:

Baca Juga :
Putusan MK Sebut Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Begini Kata Anies
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan Terkait Penanggulangan Wabah ke MK
Legislator: Putusan MK Tak soal Ibu Kota Tak Hentikan Proyek IKN

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
TAUD Adukan 3 Hakim Militer Sidang Andrie Yunus Diduga Langgar Etik ke MA
• 17 jam laludetik.com
thumb
Tuntutan Jaksa untuk Noel dan Sederet Pejabat Kemnaker
• 4 jam laluliputan6.com
thumb
Purbaya Sebut MBG hingga Belanja Alutsista Tak Ganggu APBN: Kita Sudah Hitung
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Prabowo: Indonesia Tambah Alutsista Demi Jaga Kedaulatan, Bukan untuk Kepentingan Lain!
• 19 jam laluokezone.com
thumb
Sahroni Minta Polisi Tembak Pelaku Begal di Tempat
• 16 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.