Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel 'Noel' Ebenezer Gerungan alias Noel dituntut hukuman penjara selama lima tahun. Menurut Jaksa KPK, Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Selain Noel, jaksa juga menuntut 10 terdakwa lain dalam kasus korupsi tersebut. Sebagai informasi, 2 terdakwa adalah dari pihak swasta. Sisanya, berasal dari pihak penyelenggara negara di kementerian tersebut.
Advertisement
Berikut rinciannya:
Terhadap pihak swasta Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Terdakwa Temurila dan Miki Mahfud masing-masing tiga tahun penjara. Selain tuntutan hukuman penajra, jaksa juga menuntut para terdakwa hukuman denda Rp 250 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.




