jpnn.com, JAKARTA - Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggugat sekjen dan waketum parpol mereka, yakni Taj Yasin serta Agus Suparmanto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (18/5).
“Hari ini kami secara resmi telah mendaftarkan gugatan terhadap Taj Yasin dan Agus Suparmanto ke PN Jakarta Pusat," kata kuasa hukum para penggugat Fendy Ariyanto kepada awak media, Senin.
BACA JUGA: Mardiono Ajak Kader PPP Jadi Garda Terdepan Bantu Rakyat
Diketahui, para kader menempuh mekanisme penyelesaian sengketa internal sebelum mengajukan gugatan dengan nomor register PNJKT.PST-18052026XSJ.
Fendy menyebut keputusan sengketa internal tak memberhentikan Taj Yasin dan Agus dari partai, sehingga membuat kader PPP menggugat ke PN Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Pengurus Daerah PPP Pertanyakan Peran yang Dilakukan Taj Yasin Untuk Partai
"Hasil keputusan tim penyelesaian sengketa internal PPP tidak memberhentikan sebagaimana tuntanan para kader,” lanjutnya.
Adapun, para penggugat berasal dari kader di berbagai daerah, di antaranya Ketua DPC PPP Kabupaten Bone Khairul Amran, Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bone Rangga Risaswar, Ketua DPC PPP Jakarta Selatan M. Nasir, Sekretaris Wilayah DPW PPP Banten Uhen Zuhaeni, Ketua DPC PPP Palembang Muhammad Sulaiman, hingga Sekretaris DPC PPP Palembang Ahmad Zaky Wahid Amrullah.
BACA JUGA: Menkum Teken SK Baru, Dualisme PPP Berakhir: Mardiono Ketum, Agus Suparmanto Waketum
Fendy menuturkan gugatan pihaknya dilayangkan karena Taj Yasin dan Agus Suparmanto telah menimbulkan kegaduhan di internal partai.
Selain itu, ujar Fendy, perwakilan kader PPP mempertanyakan status Agus Suparmanto yang disebut belum pernah terdaftar sebagai kader PPP.
"Keduanya dianggap telah menimbulkan kegaduhan di internal partai. Sementara itu, Pak Agus Suparmanto sendiri belum pernah terdaftar sebagai kader PPP,” kata dia. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan




