Jakarta (ANTARA) - Petugas gabungan menjaring sebanyak 10 juru parkir (jukir) liar di sejumlah persimpangan dan U-turn wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, Senin.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama menuturkan, kegiatan penertiban dilakukan dalam rangka memberikan keamanan dan ketertiban umum, sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.
"Saya dan jajaran bersama sejumlah unsur terkiat lainnya menjalani penegakan aturan daerah dengan menyusuri sejumlah lokasi rawan PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial), kita lakukan penindakan," kata Herry saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Heri menjelaskan, sejumlah lokasi rawan PPKS yang ditelusuri seperti, Jalan Daan Mogot, tepatnya di U-turn imigrasi Cengkareng Barat serta pertigaan Jambur Duri Kosambi, Jalan Kosambi Raya.
"Dari dua lokasi itu, kami jaring tiga jukir liar di u-turn imigrasi, dan tiga jukir di pertigaan jambur Duri Kosambi," kata dia.
Selain dua lokasi tersebut, pihaknya juga mengamankan empat jukir lainnya saat beroperasi di sejumlah titik di Jalan Palapa Raya, Kelurahan Rawa Buaya. Semua jukir yang terjaring dibawa petugas ke Panti Sosial Kedoya.
"Nantinya mereka akan dibina di panti," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Sukarlan menjelaskan, kegiatan penertiban PPKS melibatkan sebanyak 85 petugas gabungan dari Satpol PP, Sudin Sosial dan Sudin Perhubungan bersama unsur kepolisian.
Ditambahkan Sukarlan, penertiban ini dilakukan menindaklanjuti laporan warga tentang adanya aktifitas jukir liar di sejumlah lokasi wilayah Cengkareng yang meresahkan warga.
"Usai ditertibkan, kami akan rutin melakukan patroli pengawasan agar lokasi-lokasi ditertibkan tidak ada lagi jukir liar yang meresahkan," pungkasnya.
Baca juga: Polisi ringkus puluhan jukir liar di Tambora Jakbar
Baca juga: Satpol PP evaluasi PKL dan jukir liar di sekitar kantor Walkot Jakbar
Baca juga: Aparat gabungan tertibkan jukir liar di kawasan Monas
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama menuturkan, kegiatan penertiban dilakukan dalam rangka memberikan keamanan dan ketertiban umum, sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.
"Saya dan jajaran bersama sejumlah unsur terkiat lainnya menjalani penegakan aturan daerah dengan menyusuri sejumlah lokasi rawan PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial), kita lakukan penindakan," kata Herry saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Heri menjelaskan, sejumlah lokasi rawan PPKS yang ditelusuri seperti, Jalan Daan Mogot, tepatnya di U-turn imigrasi Cengkareng Barat serta pertigaan Jambur Duri Kosambi, Jalan Kosambi Raya.
"Dari dua lokasi itu, kami jaring tiga jukir liar di u-turn imigrasi, dan tiga jukir di pertigaan jambur Duri Kosambi," kata dia.
Selain dua lokasi tersebut, pihaknya juga mengamankan empat jukir lainnya saat beroperasi di sejumlah titik di Jalan Palapa Raya, Kelurahan Rawa Buaya. Semua jukir yang terjaring dibawa petugas ke Panti Sosial Kedoya.
"Nantinya mereka akan dibina di panti," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Sukarlan menjelaskan, kegiatan penertiban PPKS melibatkan sebanyak 85 petugas gabungan dari Satpol PP, Sudin Sosial dan Sudin Perhubungan bersama unsur kepolisian.
Ditambahkan Sukarlan, penertiban ini dilakukan menindaklanjuti laporan warga tentang adanya aktifitas jukir liar di sejumlah lokasi wilayah Cengkareng yang meresahkan warga.
"Usai ditertibkan, kami akan rutin melakukan patroli pengawasan agar lokasi-lokasi ditertibkan tidak ada lagi jukir liar yang meresahkan," pungkasnya.
Baca juga: Polisi ringkus puluhan jukir liar di Tambora Jakbar
Baca juga: Satpol PP evaluasi PKL dan jukir liar di sekitar kantor Walkot Jakbar
Baca juga: Aparat gabungan tertibkan jukir liar di kawasan Monas





