Satu Terdakwa Kasus Pembunuhan Mantan Kacab Bank Tidak Ditahan, Keluarga Korban Minta Penjelasan

jpnn.com
13 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Pihak keluarga mantan kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP, 37, menyoroti jalannya proses peradilan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan yang menimpa korban.

Keluarga mempertanyakan alasan di balik kebijakan penegak hukum yang tidak menahan salah satu dari tiga terdakwa dalam perkara tersebut.

BACA JUGA: Sebanyak Ini Uang yang Didapat 3 Anggota TNI dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank

"Kami menanyakan kepada Oditur. Dan memang sejauh ini yang kami dapatkan terkait peran dari terdakwa ketiga yang saya kira juga menjadi salah satu hal yang kemudian diputuskan untuk diringankan," kata kakak MIP yakni Taufan di Jakarta, Senin.

Seusai sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin, keluarga menilai seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki tanggung jawab dalam rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA: Terkuak Motif Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta

Taufan menilai, dalam kasus kematian adiknya menunjukkan adanya proses yang berlangsung tidak singkat sehingga seharusnya terdapat kesempatan untuk mencegah tragedi tersebut.

"Kalau melihat perencanaan itu, ada waktu untuk kemudian menyelamatkan, berpikir ulang berkali-kali," ujar Taufan.

BACA JUGA: 3 Prajurit TNI Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana terhadap Kacab Bank BUMN di Jakarta

Dia bahkan menyoroti keputusan para pelaku yang disebut tidak membawa korban ke rumah sakit, padahal menurutnya terdapat waktu yang sangat menentukan untuk menyelamatkan nyawa korban.

"Mengapa almarhum itu tidak dikirim ke rumah sakit. Lima menit itu golden time," kata Taufan.

Taufan menilai perkara tersebut menjadi semakin serius karena melibatkan oknum aparat dari institusi negara. Menurutnya, masyarakat memiliki harapan besar terhadap integritas aparat yang dibiayai dari uang rakyat.

"Apalagi melibatkan oknum TNI yang saya pikir dibiayai oleh pajak kita dan seterusnya. Ini persoalan serius," ujar Taufan.

Keluarga korban pun mengaku belum puas terhadap tuntutan yang diajukan Oditur Militer dalam persidangan. Mereka berharap majelis hakim nantinya dapat memberikan putusan yang memenuhi rasa keadilan.

Dia berjanji keluarga bersama kuasa hukum akan terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan akhir dijatuhkan. Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi pembelajaran agar tindak kejahatan serupa tidak kembali terjadi.

Adapun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer, terdakwa satu Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Lalu, terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, dituntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Sedangkan terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru, dituntut hukuman penjara selama empat tahun.

Selain itu, terdakwa satu dan dua juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Punya Konsep Beda, MAXi Tour Boemi Nusantara Eksplorasi Budaya Lokal!
• 18 jam lalumedcom.id
thumb
Seluruh Kabupaten di Jawa Dikawal Yonif Teritorial Pembangunan, Salah Tugasnya Sikat Begal
• 3 jam laluokezone.com
thumb
Israel Tangkap Jurnalis Indonesia, Dewan Pers Desak Pemerintah RI Gunakan Diplomasi Cepat
• 3 jam lalunarasi.tv
thumb
Tekan Tawuran, Pramono bakal Bikin Ring Tinju Kolong Flyover di Kampung Melayu
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Purnomo Yusgiantoro Ajak Alumni IKAL Lemhannas Perkuat Persatuan Nasional
• 6 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.