Erin Disemprot DPR Karena Laporkan Balik ART: Itu Tidak Tepat!

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi III DPR RI menyoroti keras langkah hukum yang dilakukan Rien Wartia Trigina alias Erin terhadap mantan asisten rumah tangganya, Herawati. Upaya pelaporan balik menggunakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dinilai tidak tepat dan justru berpotensi menjadi bentuk tekanan terhadap korban.

Sorotan itu muncul dalam rapat yang membahas dugaan kekerasan yang dialami Herawati. Dalam forum tersebut, sejumlah anggota DPR secara terbuka mempertanyakan dasar hukum laporan yang diajukan Erin. Scroll untuk tahu lebih lanjut, yuk!

Baca Juga :
Bukan Belum Move On, Terungkap Alasan Erin Masih Pakai Nama Taulany di Akun Instagram
TERPOPULER: Detik-detik ART Berhasil Keluar dari Rumah Erin, Perjuangan Alyssa Daguise Melahirkan Normal

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai penggunaan UU PDP dalam kasus tersebut melenceng dari substansi utama aturan perlindungan data pribadi.

"Penggunaan UU PDP kalau kasusnya seperti itu tentu tidak tepat. Karena yang dimaksud data pribadi itu bukan soal foto foto seperti itu, tapi keamanan seperti KTP, rekening, dan lain-lain. Kita ingin pastikan hukum bukan sekadar alat untuk memenjarakan orang," tegas Habiburokhman dikutip dari YouTube DPR RI, Selasa 19 Mei 2026. 

Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian publik karena kasus ini sebelumnya memang ramai diperbincangkan di media sosial. Herawati diketahui melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya saat bekerja sebagai ART. Namun di tengah proses tersebut, Erin justru melaporkan balik Herawati atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU PDP.

Laporan itu berkaitan dengan penyebaran foto kondisi tubuh Herawati yang disebut sebagai bukti dugaan kekerasan yang dialaminya.

Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Safaruddin, turut menegaskan bahwa Herawati seharusnya mendapat perlindungan hukum sebagai korban, bukan justru menghadapi tekanan pidana tambahan.

"Ibu tenang saja. Kalau Ibu Erin lapor, saya kira itu tidak termasuk (PDP). Yang bisa diproses pidana adalah laporan Ibu. Kami di Komisi III akan memberikan jaminan supaya Ibu tenang," ujar purnawirawan jenderal polisi tersebut.

Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal bahwa DPR memberikan perhatian serius terhadap posisi korban dalam perkara ini. Komisi III bahkan meminta aparat kepolisian untuk tidak melanjutkan proses laporan terhadap Herawati.

Dalam kesimpulan rapat, DPR menilai Herawati termasuk pihak yang dilindungi berdasarkan aturan perlindungan korban dan saksi.

Baca Juga :
Digaji Rp3 Juta Tapi Bisa Sewa Pengacara, Erin ke Mantan ART: Siapa Sih di Belakang Kamu?
Detik-detik ART Berhasil Keluar dari Rumah Erin, Sampai Minta Bantuan Polisi
TERPOPULER: Ritual Menyimpang Kiai Ashari, Erin Sudah Banyak Diblacklist Yayasan ART?

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadikan Duel Kontra Bulgaria di Final FIFA Series sebagai Tolok Ukur, Bung Ropan Yakin Timnas Indonesia Bisa Bicara di Piala Asia
• 15 jam lalubola.com
thumb
Menkomdigi: Deepfake Makin Ancam Ketahanan Negara hingga Global
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Kisah Haru Warga Sragen, Dulu BAB Numpang Kini Punya Jamban TMMD
• 22 jam laluokezone.com
thumb
KPK Periksa Muhadjir Effendy, Dalami soal Kuota Haji Tambahan 2022
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Prabowo Mau Mobil Khusus Pakai Kaca, Purbaya Siapkan Anggarannya
• 19 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.