JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, Senin (18/5/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan, Muhadjir diperiksa terkait kuota tambahan tahun 2022. Seperti diketahui, yang bersangkutan sempat menjabat sebagai Menteri Agama (Menag) Ad Interim pada 2022 lalu.
“Mengenai kuota haji tambahan 2022,” kata Budi dalam keterangannya, Senin.
Baca Juga: Periksa Khalid Basalamah, KPK Dalami Peran Forum SATHU dan Pembahasan Kuota HaJi
Lebih lanjut, ia turut menjelaskan pemeriksaan tersebut dilakukan, lantaran keterangan Muhadjir dibutuhkan untuk membantu penyidik guna mengungkap perkara tersebut menjadi lebih terang.
“Tentu itu dibutuhkan untuk melihat bagaimana proses-proses ataupun mekanisme yang semestinya dilakukan, khususnya terkait dengan pembagian ketika mendapatkan kuota haji tambahan tersebut,” jelasnya, dilansir dari Antara.
Sementara itu, Muhadjir usai menjalani pemeriksaan mengonfirmasi pernyataan KPK dengan mengatakan, bahwa dirinya sempat menjadi Menag Ad Interim pada 2022.
Muhadjir juga menuturkan tidak banyak yang ditanyakan pihak lembaga antirasuah dalam pemeriksaan ini.
“Enggak banyak (pertanyaan). Saya kan jadi ad interim hanya 20 hari, 30 Juni-19 Juli,” ungkapnya, Senin malam.
Sebagaimana diketahui, dalam pemeriksaan tersebut, Muhadjir dimintai keterangan oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara
- muhadjir effendy
- kpk
- kpk periksa muhadjir
- kasus kuota haji
- kuota haji tambahan 2022
- saksi





