Tim Kuasa Hukum Nadiem Dinilai Lepas Peluang Emas, Hotman Paris: Kenapa Tidak Manfaatkan Audit BPKP 2020, 2021, dan 2022?

wartaekonomi.co.id
6 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyayangkan langkah tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim usai tuntutan 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya pada 18 Mei 2026, Hotman menilai tim kuasa hukum Nadiem seharusnya memanfaatkan data audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sebelumnya menyebut tidak adanya kerugian negara. Menurut Hotman, dalam audit tahun 2020 maupun audit Chromebook 2021 dan 2022, BPKP disebut tidak menemukan kerugian negara.

Namun, dalam audit terbaru yang dipaparkan di persidangan, justru disebutkan adanya kerugian negara. Hotman mempertanyakan mengapa perbedaan hasil audit tersebut tidak menjadi fokus pembelaan dari pihak kuasa hukum Nadiem.

Hotman mengaku masih optimistis terhadap peluang pembelaan atau pledoi yang akan diajukan. Meski demikian, ia menyayangkan kesempatan pembelaan yang dinilainya belum dimanfaatkan secara maksimal.

“Halo Nadiem. Makanya ya sama pengacara itu harus benar-benar tidak boleh pelit,” ujar Hotman dalam unggahannya.

Seperti diketahui, Hotman Paris sebelumnya sempat menjadi bagian dari tim kuasa hukum Nadiem Makarim sebelum mengundurkan diri pada akhir November 2025.

Hubungan antara Hotman dan Nadiem sendiri telah terjalin cukup lama. Hotman memulai karier hukumnya di firma milik ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, yakni Makarim & Taira S. pada tahun 1983. Selama sekitar dua dekade bekerja di firma tersebut, Hotman mengaku telah mengenal Nadiem sejak kecil.

Dalam perjalanan profesionalnya, Hotman juga pernah membela Gojek pada tahun 2015 saat perusahaan rintisan milik Nadiem itu menghadapi pelarangan operasional oleh Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Aksi Nadiem Makarim Copot Pejabat yang Tolak Chromebook Disorot Lagi, Ada Konflik Kepentingan?

Sementara itu, pada 13 Mei 2026, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Selain pidana penjara dan denda, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp5,6 triliun. Jaksa menilai dugaan tindak pidana tersebut dilakukan secara terstruktur melalui mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal yang menguntungkan pihak tertentu.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IHSG Diproyeksi Bergerak Variatif di Tengah Tekanan Rupiah dan Outflow Asing
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Usai Warung Taburai Milik Praz Teguh, BAIK Kini Gandeng Komedian Nunung Lewat Mami Nungky
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Profil Calvin Dores, Putra Deddy Dores yang Nekat Ingin Jual Bola Mata Demi Selamatkan Ekonomi Keluarga
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Komisi I Kecam Ulah Israel yang Tangkap Aktivis Kemanusiaan dan Jurnalis
• 15 jam lalujpnn.com
thumb
Laporan Liputan6.com dari Turki: Sebuah Pesan Mendalam Sebelum Misi Mulia ke Gaza
• 22 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.