Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Klaim Lebih Banyak Selamatkan Duit Rakyat Dibanding KPK

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

VIVA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang juga terdakwa kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan mengklaim lebih banyak menyelamatkan uang rakyat selama menjabat dibanding dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mengklaim selama 10 bulan menjabat sebagai Wamenaker, telah menyelamatkan uang buruh senilai ratusan miliar.

Baca Juga :
Noel Ebenezer Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara: KPK Harus Taubat Nasuha
Noel Ebenezer Heran Dituntut 5 Tahun Penjara: Kalau Gitu, Mending Korupsi Sebanyak-banyaknya!

"KPK dengan saya lebih banyak menyelamatkan duit rakyat ya saya, bukan KPK. Kita adu saja KPK dengan saya," ucap Noel saat ditemui di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin, 19 Mei 2026

Ia pun mencontohkan salah satunya dalam kebijakannya terkait pemberantasan dan pelarangan tegas praktik penahanan ijazah di industri penerbangan. Saat itu, kata dia, terdapat praktik penahanan ijazah dengan meminta tebusan sebesar Rp40 juta per satu ijazah pramugari.

Maka dari itu, dirinya menilai apabila ada 10 ribu pramugari yang diminta tebusan dengan besaran yang sama, maka sudah Rp400 miliar uang rakyat yang diselamatkan olehnya.

"Belum tenaga kerja medis yang lain, dokter. Dokter itu diperas sampai Rp300 juta, berapa banyak dokter yang saya selamatkan? Belum buruh-buruh tenaga kerja yang lain, belum outsourcing," ungkapnya.

Meski begitu, Noel mengaku bersalah telah menerima uang sebesar Rp3 miliar selama menjabat sebagai wamenaker lantaran mengira uang tersebut sebagai "bonus" atas bantuan yang diberikannya kepada salah satu pejabat Kemenaker.

"Ternyata itu salah, ya saya akui salah. Kemudian ada tuduhan baru lagi sekarang yang Rp1 miliar suap, saya bilang gila ini," ucap Noel.

Sebelumnya, Noel dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara. 

Jaksa menilai Noel terbukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, ia didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.

Pemerasan diduga dilakukan Noel bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni ⁠Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. (Ant)

Baca Juga :
KPK Periksa Pengusaha Heri Black, Apa yang Dicecar?
Muhadjir Effendy Dicecar KPK soal Kuota Haji Tambahan 2022
Delapan Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Diuga Rugikan Negara Hampir Satu Triliun

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
LOSC Lille yang Diperkuat Calvin Verdonk Lolos ke Liga Champions Meski Tumbang dari Auxerre
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Momen Tegang! Pasukan Israel Cegat Kapal-kapal yang Mencoba Terobos Blokade Gaza
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Ecommerce Dilarang Naikkan Komisi Mendadak, Ini Bocoran Aturan Baru
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
DPRD Usul Pasar Tunjungan Jadi Destinasi Wisata Pasar Tradisional, Target Revitalisasi Mulai 2027
• 19 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Menkeu Purbaya: Fondasi ekonomi RI kuat di tengah IHSG melemah
• 18 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.