JAKARTA, KOMPAS.com - Ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026), menjadi penentu kasus kematian Kepala Cabang (kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta.
Oditur Militer II-07 Jakarta membacakan tuntutan terhadap tiga anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, dengan hukuman yang berbeda-beda, mulai dari empat tahun hingga 12 tahun penjara.
Tiga terdakwa dalam kasus ini ialah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.
Namun, ketiganya dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer.
Baca juga: 3 Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN Dituntut 4-12 Tahun Penjara
"Terdakwa Satu serka Mochamad Nasir, pidana pokok, penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ucap Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).
Selain hukuman penjara, Nasir juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI.
Oditur meyakini Nasir terlibat dalam pembunuhan terhadap Ilham.
"Terdakwa satu. Pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 458 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023," ucap Wasinton.
Tak hanya itu, Nasir juga didakwa menyembunyikan jasad korban untuk menutupi kematiannya.
Sementara itu, Kopda Feri Herianto dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Serka Frengky Yaru dituntut empat tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus kematian Ilham.
Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Frengky tidak dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
"Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 merampas kemerdekaan seseorang, jika mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 451 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023," jelas Wasinton.
Baca juga: 2 Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN Dituntut Dipecat dari Militer
Dianggap bukan pembunuhan berencanaDi balik tuntutan yang dibacakan dalam sidang, Oditur Militer juga menjelaskan alasan tiga terdakwa tidak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Dakwaannya itu kan ada beberapa pasal. Berdasarkan fakta hukum mana yang terbukti. Ya kan dakwaannya kan satu primer, subsider, lebih subsider," ucap Wasinton.





