Menyoal Urgensi Kewenangan Hitung Kerugian Negara di UU Tipikor

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik mengenai siapa pihak yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi kembali mengemuka setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

Putusan itu menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga negara yang berwenang menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara.

Namun, penegasan MK justru memunculkan perdebatan baru. Sebagian pihak menilai kewenangan penghitungan kerugian negara harus dipusatkan pada BPK demi kepastian hukum.

Baca juga: Baleg Bahas UU Tipikor, Cegah Multitafsir Lembaga Penghitung Kerugian Negara

Sementara, pihak lain menganggap penghitungan kerugian negara tidak boleh dimonopoli satu lembaga karena dapat menghambat penanganan perkara korupsi.

Perdebatan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama sejumlah pakar hukum, pada Senin (18/5/2026).

Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan, DPR ingin mengharmonisasi aturan terkait penghitungan kerugian negara agar tidak terjadi multitafsir setelah keluarnya Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

“Selain daripada memang negara harus menegakkan hukum ya, atau aturan hukum itu sendiri harus betul-betul hadir ya, yang memenuhi rasa keadilan yang berkepastian hukum,” ujar Bob.

Baca juga: Baleg DPR Kaji Revisi Terbatas UU Tipikor Usai Putusan MK soal Kerugian Negara

Menurut Bob, polemik penghitungan kerugian negara kini melibatkan banyak institusi penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung.

Dia pun menyoroti munculnya tafsir berbeda setelah Kejaksaan Agung menerbitkan surat edaran yang menyebut penghitungan kerugian negara tidak hanya dapat dilakukan BPK.

“Perlu diketahui juga, Putusan MK Nomor 28 juga berakibat adanya surat edaran dari Kejaksaan Agung, dari Jaksa Agung yang ditandatangani oleh Jampidsus ya, yang menekankan kembali kepada banyak lembaga, yang bukan lembaga negara pun bisa menghitung rugi negara,” ungkap Bob.

Padahal, menurut dia, Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga menekankan bahwa penghitungan kerugian negara dilakukan oleh lembaga negara.

Baca juga: Penegasan Eksistensi BPK dalam Audit Kerugian Negara Pasca-Putusan MK

“Ini ada satu dispute menurut saya dan angle dari mana pun, perspektif dari mana pun tidak bisa menjadi alasan sehingga terjadi multitafsir,” kata Bob.

Selain itu, putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang mempertegas posisi BPK sebagai lembaga berwenang menghitung kerugian negara juga diperkuat Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006.

“Undang-Undang tentang BPK Pasal 10 ayat 1 (menyatakan) bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum,” jelas Bob.

Oleh karena itu, harmonisasi aturan diperlukan agar proses pembuktian perkara korupsi tidak memicu kriminalisasi terhadap kesalahan administrasi, maupun membuat birokrasi takut mengambil keputusan.

Baca juga: Baleg DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal BPK Berwenang Tetapkan Kerugian Negara

“Serta merumuskan formula ideal agar proses pembuktian di persidangan tidak menimbulkan fenomena kriminalisasi terhadap kesalahan administrasi atau decisional paralysis ya di kalangan birokrasi,” kata politikus Partai Gerindra itu.

Bob lantas membuka kemungkinan adanya revisi terbatas terhadap UU Tipikor untuk menyesuaikan aturan dengan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 dan berbagai regulasi terkait penghitungan kerugian negara.

“Kombinasi kepakaran ketiga tokoh ini akan memberikan analisis yang komprehensif bagi Badan Legislasi DPR RI dalam merumuskan rekomendasi harmonisasi regulasi atau revisi terbatas terhadap Undang-Undang Tipikor,” ucap Bob.

Usul hapus kerugian negara di UU Tipikor

Merespons keinginan DPR untuk mengharmonisasi aturan itu, Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita justru mengusulkan agar unsur kerugian negara dihapus dari UU Tipikor.

Menurut Romli, Indonesia seharusnya mengikuti ketentuan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi.

Menurut dia, unsur tersebut menjadi sumber polemik berkepanjangan dalam penanganan perkara korupsi.

“Nah, jadi menurut saya, kalau kita strict pada UNCAC Artikel 3, kita sudah ratifikasi, buang tuh kerugian-kerugian negara. Buang aja, selesai!” ujar Romli.

Baca juga: Guru Besar Unpad dalam Rapat DPR: Buang Saja Unsur Kerugian Negara dari UU Tipikor, Selesai!

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dalam konvensi itu, kata Romli, kerugian negara bukan faktor utama dalam tindak pidana korupsi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PFI Kecam Israel Cegat Kapal Kemanusiaan Gaza, Dua Jurnalis Republika Dilaporkan Ditahan
• 3 jam laluberitajatim.com
thumb
Telkom Solution Perkuat Transformasi Digital BUMN Lewat AI dan Cloud
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
ABG Hanyut di Kali Ciliwung saat Ambil Kail Pancing
• 8 jam laluokezone.com
thumb
Harga Batu Bara Acuan (HBA) Periode II Mei 2026 Naik, Kalori Tinggi US$116,32 per Ton
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Udara Jakarta Masuk 6 Besar Terburuk Dunia Pagi Ini
• 2 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.