KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menggulirkan program bedah rumah untuk masyarakat prasejahtera.
Sepanjang 2026, Pemkot Tangsel menargetkan perbaikan 329 rumah tidak layak huni (RTLH) agar menjadi hunian yang sehat, aman, dan layak.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah kota menyediakan tempat tinggal yang nyaman bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dia menjelaskan, penentuan penerima bantuan dilakukan berdasarkan pengajuan warga, sistem prioritas, dan tingkat kelayakan rumah.
“Yang diajukan sebenarnya lebih dari 1.000 unit, tetapi tahun ini kami mendapatkan pagu anggaran untuk 329 unit,” ujar Benyamin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (19/5/2026).
Baca juga: Pemkot Tangsel Bantu Lunasi Tunggakan RS Korban Penusukan Rp 16 Juta
Hal itu disampaikan Benyamin usai serah terima rumah milik Tomasrulloh, penerima bantuan program bedah rumah di kawasan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Tangsel, Kamis (7/5/2026).
Dia menjelaskan, anggaran perbaikan rumah pada 2026 meningkat menjadi Rp 75 juta per unit dari sebelumnya Rp 71 juta.
Dengan anggaran tersebut, rumah yang direnovasi akan dilengkapi dua kamar tidur, ruang tamu, fasilitas listrik, lantai keramik, hingga pompa air.
“Awalnya Rp 71 juta, kemudian naik menjadi Rp 75 juta,” tutur Benyamin.
Dia menambahkan, proses pembangunan satu unit rumah diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan, termasuk pembongkaran bangunan lama yang berlangsung sekitar satu pekan.
Baca juga: Waspada Hantavirus, Dinkes Tangsel Imbau Warga Jaga Kebersihan Lingkungan
Lebih lanjut, Benyamin mengatakan, program tersebut memprioritaskan aspek kelayakan hunian, kesehatan lingkungan, serta kondisi ekonomi keluarga penerima manfaat.
“Kami tidak melihat aspek selain kelayakan dan kesehatan, serta tentunya status ekonomi keluarga yang bersangkutan,” paparnya.
Adapun pengajuan bantuan bedah rumah dilakukan melalui ketua RT dan kelurahan sebelum diverifikasi lebih lanjut oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel.
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperkimta Kota Tangsel Robby Cahyadi mengatakan, penilaian rumah tidak layak huni mencakup aspek sanitasi dan keamanan konstruksi bangunan.
“Untuk rumah tidak layak huni, ada kriterianya, seperti sanitasi dan konstruksi yang membahayakan keselamatan penghuninya,” jelasnya.
Baca juga: Menengok Kondisi Rumah Lawan Covid di Tangsel: Dulu Rawat Banyak Jiwa, Kini Tinggal Puing
Selain dua aspek tersebut, syarat utama penerima bantuan adalah memiliki tanah atau hak milik pribadi.
“Jangan sampai rumah yang dibangun ternyata berdiri di atas tanah milik orang lain atau bangunan liar,” tutur Robby.
Hingga 2026, sekitar 2.800 unit rumah telah diperbaiki Pemkot Tangsel melalui program bedah RTLH yang tersebar di seluruh wilayah kota.
Pemkot Tangsel menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan lingkungan hunian yang sehat dan layak bagi masyarakat.
Baca juga: Tangsel Targetkan Groundbreaking PSEL Cipeucang Akhir 2026, Investasi Capai Rp 1,2 Triliun
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




