JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black pada Senin 18 Mei 2026. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini mendalami temuan catatan aliran uang kepada pihak di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Baca Juga :
KPK Periksa Muhadjir Effendy soal Kuota Haji Tambahan 2022
“Penyidik mendalami temuan dalam kegiatan penggeledahan di Semarang, di antaranya catatan-catatan adanya pemberian ke pihak Ditjen Bea dan Cukai,” kata Budi, Selasa (19/5/2026).




