Soal Rangkap Jabatan Pj Sekdaprov, Pemprov Sumut Tegaskan Tak Langgar Aturan

mediaapakabar.com
3 jam lalu
Cover Berita
foto: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap
Mediaapakabar.com-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan bahwa rangkap jabatan yang dijalankan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Sulaiman Harahap tidak melanggar aturan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap di Medan, Senin (18/5/2026). Menurutnya, penunjukan Pj Sekdaprov telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah beserta turunannya, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.

“Rangkap jabatan Pj Sekdaprov tidak ada aturan yang dilanggar, mulai dari UU tentang pemerintah daerah hingga turunannya, juga Permendagri tentang penunjukan Pj Sekretaris Daerah tidak ada yang dilanggar, masih sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Erwin.

Erwin juga memastikan tugas-tugas yang dijalankan Sulaiman Harahap sebagai Inspektur maupun Pj Sekdaprov Sumut tetap berjalan dengan baik tanpa kendala.

“Tugas-tugasnya selama ini tidak ada masalah, beliau masih bisa menjalankannya dengan baik,” ujarnya.

Menurut Erwin, posisi Sulaiman Harahap sebagai Inspektur sekaligus Pj Sekdaprov justru dinilai saling mendukung, terutama dalam memastikan pengawasan pembangunan berjalan sejak tahap perencanaan.

"Beliau itu kan Inspektur, tugasnya sebagai Pj Sekdaprov sebenarnya sejalan dengan tugas dan fungsi beliau, di dua jabatan tersebut," kata Erwin.

Erwin menambahkan, kondisi serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia. Menurutnya, terdapat sejumlah Penjabat Sekretaris Daerah yang juga dijabat oleh Inspektur daerah.

“Hal yang sama juga terjadi di beberapa daerah lain di Indonesia, di mana Penjabat Sekda juga merupakan Inspektur daerah,” ujar Erwin.(MC/DN)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Truk Obat Rumput Terguling di Tol Semarang-Solo, Sopir dan Kernet Luka-Luka
• 20 jam lalurctiplus.com
thumb
Mikha Angelo Tulis Pesan Menyentuh Usai sang Istri, Gregoria Mariska Tunjung Pamit dari Pelatnas
• 44 menit lalugrid.id
thumb
Hidupkan Legenda Banten, Navaswara Gelar Final Festival Storytelling Suara Nusantara 2026 di Pendopo Gubernur Banten
• 1 jam lalumatamata.com
thumb
Kemkomdigi Kaji Aturan Wajib Nomor HP untuk Registrasi Media Sosial
• 19 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Komisi I Raker dengan Menkomdigi, Bahas Isu Transfer Data Seusai Kesepakatan Dagang
• 23 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.