Kabar mengenai gaji ke-13 ASN, PPPK, TNI, dan Polri tahun 2026 sempat membuat heboh media sosial. Isu yang menyebut pemerintah akan memangkas dan menunda pencairan gaji ke-13 langsung memicu kekhawatiran di kalangan aparatur negara.
Namun pemerintah memastikan kabar tersebut tidak benar. Kementerian Keuangan menegaskan gaji ke-13 tetap akan dicairkan sesuai jadwal pada Juni 2026 dan anggarannya telah disiapkan dalam APBN tahun berjalan.
Berikut tujuh fakta penting terkait polemik gaji ke-13 yang wajib diketahui publik:
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu menegaskan informasi yang beredar di media sosial merupakan konten manipulasi, termasuk tangkapan layar berita palsu yang mencatut nama pejabat negara.
Pemerintah memastikan tidak ada kebijakan pemangkasan gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, TNI maupun Polri.
“Berita yang beredar mengenai Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan berita hoaks,” tulis PPID Kemenkeu di Jakarta.
2. Gaji ke-13 Dijadwalkan Cair Juni 2026Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pencairan gaji ke-13 tetap dilakukan pada Juni 2026 sesuai jadwal pemerintah. Dana tersebut akan diberikan kepada ASN, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara hingga para pensiunan.
“Nanti kan ada gaji ke-13. Nanti keluar pasti,” kata Purbaya.
Ia juga menegaskan anggaran sudah tersedia dan tinggal menunggu proses penyaluran.
Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Kapan Cair? Ini Bocoran Jadwal dan Nominalnya
3. Anggaran Gaji ke-13 Tembus Rp55 TriliunPemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk penyaluran gaji ke-13 tahun 2026.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan menjadi bagian dari strategi fiskal pemerintah menjaga stabilitas ekonomi kuartal II-2026.
Airlangga Hartarto menyebut gaji ke-13 juga berfungsi menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.
4. Efisiensi Anggaran Masih DibahasMeski dipastikan cair, pemerintah mengakui kebijakan efisiensi anggaran terkait gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan.
Namun hingga kini belum ada keputusan final mengenai kemungkinan penyesuaian belanja tersebut.
“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13). Nanti ditunggu,” ujar Purbaya di Kemenkeu.
5. Tak Semua Penerima Dapat Besaran SamaPenerima gaji ke-13 meliputi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan.
Untuk PPPK, pembayaran diberikan proporsional sesuai masa kerja. Sedangkan CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan sesuai aturan yang berlaku.
6. Pensiunan Dipastikan Terima Gaji ke-13Penyaluran gaji ke-13 untuk pensiunan juga dipastikan akan dilakukan melalui PT Taspen dan PT Asabri sesuai mekanisme pemerintah.
Dengan demikian, pensiunan PNS, TNI, maupun Polri tetap akan menerima hak mereka melalui lembaga penyalur resmi tersebut.
Baca Juga: Rincian Gaji ke-13 PPPK 2026, Ini Detilnya!
7. Pemerintah Minta Publik Jangan Mudah Percaya MedsosKemenkeu mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi dari sumber resmi.
Pemerintah meminta publik selalu mengecek informasi terkait kebijakan fiskal melalui kanal resmi Kementerian Keuangan.
“Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Kementerian Keuangan,” demikian keterangan PPID Kemenkeu.





