Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Kota Depok melakukan operasi parkir liar dengan cara penggembokan ban kendaraan mobil di Balai Kota Depok. Puluhan kendaraan milik Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga warga terjaring operasi gembok ban, usai memarkirkan kendaraan tidak pada tempatnya.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Nita Ita Hernita mengatakan Dishub Kota Depok kembali melakukan penertiban parkir liar atau bukan pada tempatnya. Kali ini, penertiban parkir liar dilakukan di lingkungan Balai Kota Depok.
Advertisement
“Penertiban kali ini untuk mengedukasi agar lingkungan Pemda tertib, ASN harus parkir pada tempatnya,” ujar Nita, Selasa (19/5/2026).
Operasi gembok ban dimulai dari pintu masuk hingga area pelayanan di Balai Kota Depok. Petugas Dishub Kota Depok menemukan sejumlah mobil yang memarkirkan kendaraannya bukan pada tempatnya.
“Ada puluhan kendaraan atau mobil yang parkir bukan di tempat parkir yang telah disediakan,” jelas Nita.
Petugas Dishub yang menemukan kendaraan parkir bukan pada tempatnya, langsung melakukan penggembokan ban. Berdasarkan pendataan, terdapat mobil milik ASN dan warga yang terjaring operasi gembok ban.
“Ada kendaraan ASN dan warga yang parkir bukan pada tempatnya,” ucap Nita.
Para pemilik kendaraan yang terjaring operasi gembok ban telah diberikan edukasi akan larangan parkir bukan pada tempatnya. Operasi gembok ban dilakukan untuk meningkatkan ketertiban berkendara dan mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan.
“Jangan sampai kendaraan yang parkir tidak tertib, tersenggol kendaraan lain yang melintas, serta menghambat arus lalu lintas di Balai Kota Depok,” terang Nita.




