Jakarta, ERANASIONAL.COM – Muhadjir Effendy menyebut pemeriksaan dirinya oleh penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Menteri Agama (Menag) Ad Interim tahun 2022.
Muhadjir mengaku tak banyak dicecar pertanyaan penyidik.
Hal itu diungkapkan Muhadjir usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, Senin (18/5/2026).
Muhadjir diketahui tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.55 WIB dan rampung menjalani pemeriksaan sekitar pukul 19.40 WIB.
“Saya kan pernah jadi ad interim menteri agama tahun 2022. Oh nggak banyak, saya kan jadi ad interim hanya 20 hari. 30 Juni sampai 19 Juli. nggak banyak yang dikerjakan,” ucap Muhadjir sebelum meninggalkan markas lembaga antirasuah itu.
Namun, Muhadjir enggan berkomentar saat disinggung soal pengelolaan kouta haji saat dirinya menjabat Menag Ad Interim tahun 2022.
“Tanyakan langsung ke penyidik saja,” imbuh mantan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu.
Muhadjir pada kesempatan ini menjelaskan kedatanganya di Gedung KPK pada Senin petang.
Sebab, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo sebelumnya menyebut Muhadjir meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
“Ya saya kan sebetulnya sudah mengajukan permohonan penundaan, tapi karena tadi ada berita dari anda semua, kok nggak enak kok saya menunda nanti ada kesan saya menghindari atau apa, yaudah saya minta waktu ketemu sekarang,” ujar penasihat Khusus Presiden Bidang Haji itu.
Budi membenarkan pemeriksaan terhadap Muhajir berkaitan dengan posisinya selaku Menteri Agama Ad Interim tahun 2022.
Dari Muhajir, penyidik juga meminta penjelasan soal kuota tambahan haji tahun 2022.
“Saksi MHJ hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini, Penyidik meminta penjelasan kepada saksi berkaitan dengan penugasan sebagai Menteri Agama Ad Interim tahun 2022, serta mengenai kuota tambahan tahun 2022,” kata Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka.
Yakni, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Kasus ini berawal dari pertemuan sejumlah pihak dengan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex untuk melobi penambahan kuota haji khusus melebihi batas maksimal 8 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Lobi itu berujung pada perubahan sepihak skema pembagian kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Dalam konstruksi perkara, Ismail dan Asrul diduga melakukan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan aturan serta adanya pemberian sejumlah uang.
Asrul Azis Taba diduga memberikan uang kepada Gus Alex USD 406.000.
Akibat pemberian uang itu, delapan penyelenggara haji khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba mendapatkan kouta haji khusus dan keuntungan Rp 40,8 miliar.
Sementara Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar USD 30 ribu.
Ismail juga diduga memberikan uang USD 5.000 dan SAR 16.000 kepada Hilman Latief selaku Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah.
Atas perbuatan itu, Maktour diduga mendapat keuntungan Rp 27,8 miliar.
Dalam audit BPK, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar.
Para tersangka kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []





