Jakarta, ERANASIONAL.COM — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat menggelar sosialisasi kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) sebagai upaya memperkuat pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan global. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Senin (18/5).
Sosialisasi ini dihadiri berbagai unsur, mulai dari perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DK Jakarta, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian se-DK Jakarta, komunitas diaspora Indonesia, komunitas perkawinan campuran, hingga sejumlah tamu undangan lainnya.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, M. Iqbal Ma’ruf, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait kebijakan GCI, termasuk prosedur dan mekanisme layanan yang akan diterapkan.
Menurutnya, sosialisasi tersebut juga menjadi langkah memperkuat sinergi antara pemerintah dengan komunitas diaspora serta masyarakat terkait dalam mendukung transformasi pelayanan publik yang modern dan transparan.
“Kami berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana edukasi, tetapi juga wadah diskusi dan pertukaran informasi yang produktif antara pembuat kebijakan dan masyarakat, khususnya komunitas diaspora serta perkawinan campuran yang menjadi salah satu fokus utama kebijakan ini,” ujar Iqbal.
Kegiatan kemudian dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pemahaman bersama mengenai arah kebijakan GCI, baik dari sisi regulasi maupun implementasi di lapangan.
Pamuji berharap sosialisasi tersebut dapat menjadi ruang komunikasi yang efektif antara pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat, komunitas diaspora, hingga seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung kebijakan keimigrasian Indonesia yang semakin responsif terhadap dinamika global.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kebijakan Global Citizen of Indonesia, baik dari aspek regulasi, mekanisme pelayanan, maupun implementasinya di lapangan,” kata Pamuji.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan pemaparan materi dari sejumlah narasumber, di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DK Jakarta, Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, serta Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI.
Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung interaktif. Para peserta aktif menyampaikan pertanyaan, aspirasi, hingga masukan terkait persyaratan dan mekanisme layanan keimigrasian dalam implementasi kebijakan GCI.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DK Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan kebijakan GCI agar mampu memberikan kepastian hukum serta pelayanan publik yang semakin responsif di tingkat internasional. [SF]





