Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengecam keras penangkapan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 menuju Gaza, Palestina. Penangkapan oleh militer Israel terhadap kapal sipil pembawa bantuan kemanusiaan dan jurnalis di perairan internasional dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
“Penangkapan terhadap relawan kemanusiaan dan jurnalis sipil di perairan internasional tidak dapat dibenarkan. Ini bukan hanya menyangkut keselamatan WNI, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap hukum internasional dan perlindungan terhadap misi kemanusiaan,” kata TB Hasanuddin pada wartawab, Selasa (19/5/2026).
Advertisement
TB Hasanuddin mendesak Kementerian Luar Negeri RI segera bergerak cepat melalui jalur diplomasi bilateral maupun multilateral untuk memastikan keselamatan seluruh WNI yang terlibat dalam misi tersebut.
Menurutnya, pemerintah perlu memanfaatkan berbagai instrumen internasional, termasuk menggalang dukungan di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta meminta Komite Internasional Palang Merah (ICRC) melakukan intervensi langsung.
“Pemerintah harus bergerak cepat melalui jalur diplomasi bilateral maupun multilateral. Indonesia perlu menggalang dukungan di Dewan Keamanan PBB, serta meminta Komite Internasional Palang Merah (ICRC) melakukan intervensi langsung demi memastikan kondisi para WNI,” ujarnya.
TB Hasanuddin juga menegaskan negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negara Indonesia di luar negeri, termasuk mereka yang sedang menjalankan misi kemanusiaan.




