Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pers meminta pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan tiga jurnalis Indonesia yang ditangkap oleh Angkatan Laut Israel saat mengikuti misi kemanusiaan menuju Gaza, Palestina.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyatakan penangkapan tersebut terjadi ketika armada Global Sumud Flotila 2.0 membawa bantuan kemanusiaan berupa makanan dan obat-obatan menuju Gaza.
“Dewan Pers mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional saat dalam perjalanan menuju Gaza, Palestina,” demikian pernyataan Dewan Pers yang diterima di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.
Tiga jurnalis Indonesia yang ikut dalam rombongan tersebut yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.
Mereka tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) bersama enam warga negara Indonesia lainnya dalam armada Global Sumud Flotila 2.0 yang berangkat dari Kota Marmaris, Turki, pada 14 Mei 2026.
Menurut Dewan Pers, armada tersebut terdiri atas 54 kapal dengan awak dari sekitar 70 negara dan ditangkap saat berada di perairan internasional sekitar 310 mil laut dari Gaza.
Dewan Pers menyatakan telah berkomunikasi dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV untuk memastikan kondisi para jurnalis. Kedua media disebut menerima informasi terkonfirmasi mengenai penangkapan itu pada Senin malam waktu Jakarta.
Selain mengecam penangkapan, Dewan Pers juga meminta pemerintah Indonesia membantu proses pemulangan jurnalis dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditahan.
“Meminta pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomatiknya untuk membebaskan wartawan dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditangkap militer Israel. Termasuk membantu pemulangannya ke Indonesia,” ujar dia.
Dewan Pers menegaskan pernyataan tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap jurnalis agar dapat menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rahmat Fatahillah Ilham




