Komisi X Rapat Bareng Mendikdasmen, Bahas Masalah TKA-Penataan Guru Non-ASN

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Komisi X DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. Rapat membahas sejumlah isu, mulai dari pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) hingga penataan guru non-ASN.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, mengatakan pelaksanaan TKA selama ini menemui banyak persoalan.

Saat ini, TKA digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk seleksi penerimaan murid baru (SPMB).

"Namun demikian, beberapa kendala yang perlu dievaluasi pada kesempatan ini," kata Esti membuka rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5).

Esti memaparkan, persoalan pertama adalah TKA dinilai belum tersosialisasi secara maksimal. Hal ini menimbulkan mispersepsi, termasuk anggapan bahwa TKA bersifat tidak wajib dan tetap harus diikuti demi menghindari sanksi.

Masalah lainnya, pelaksanaan TKA saat ini juga masih menemui kendala teknis, utamanya pada kestabilan server dan jaringan internet. Ini sangat berdampak pada daerah yang belum terjangkau internet.

"Ada ketidaksesuaian antara soal simulasi dan ujian. Seperti muncul materi yang belum diajarkan, alokasi waktu yang kurang proporsional, serta kurangnya materi muatan lokal," papar Esti.

Selain itu, Esti menyebut, ada juga kasus kebocoran soal dengan berbagai modus kecurangan. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan standar prosedur pelaksanaan TKA.

"Ada beban psikologis bagi peserta TKA, sehingga peserta didik tidak mampu menunjukkan kemampuan terbaiknya, termasuk peserta didik yang sebenarnya memiliki capaian akademik yang baik. Mungkin termasuk yang harus berpindah sekolah dan yang lain sebagainya," jelas dia.

Penataan Guru Non-ASN

Selain soal TKA, rapat kali ini turut membahas mengenai penerbitan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penugasan guru non-ASN.

"Meskipun kebijakan terkait guru non-ASN pada SE tersebut hadir sebagai respons atas kebutuhan darurat untuk mengisi kekosongan guru, sekaligus sebagai upaya transisi menuju implementasi penuh Undang-Undang ASN, namun ada beberapa implikasi yang perlu dipertimbangkan," ujar Esti.

Salah satu implikasi yang timbul dalam penerapan kebijakan ini adalah didapatkannya kepastian mengajar hingga Desember 2026 untuk guru non-ASN yang telah terdata dalam Dapodik per 31 Desember 2024.

Namun, hal ini menimbulkan ketidakpastian status para guru dan berpotensi tidak dapat mengajar di sekolah negeri pasca 2026.

Esti menambahkan, aturan ini juga menghapuskan status guru non-ASN per 1 Januari 2027.

"Namun, kebijakan mengarahkan guru yang belum tertampung dalam skema PPPK paruh waktu, menimbulkan persoalan tersendiri. Karena tuntutan utama para guru adalah diangkat menjadi ASN secara penuh. Sementara, skema PPPK paruh waktu sendiri tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang ASN," ungkapnya.

Dalam rapat ini juga dibahas soal perkembangan pelaksanaan rekomendasi hasil Panja Pendidikan di daerah 3T dan daerah marjinal.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sumedang Kembangkan Ubi Cilembu Lewat Kultur Jaringan
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
Korporasi Sawit Jadi Tersangka Kasus Perusakan Lingkungan di Pelalawan
• 18 jam lalurepublika.co.id
thumb
Tak Mau Asal Mengaku, Anrez Adelio Tegaskan Hanya Akan Temui Anak Jika Hasil Tes DNA Terbukti
• 2 jam lalugrid.id
thumb
Menopang Asa Beras Nasional
• 18 jam lalukatadata.co.id
thumb
Bejat! Oknum Kiai Pengasuh Ponpes di Ponorogo Diduga Cabuli 13 Santri Laki-Laki
• 15 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.