PONOROGO, iNews.id – Dunia pendidikan pesantren kembali digemparkan dengan aksi pencabulan yang dilakukan oknum kiai. Kali ini, kasus dugaan pencabulan itu terjadi di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Polisi menangkap oknum kiai pengasuh pondok pesantren di Desa Pulosari, Kecamatan Jambon. Pria yang seharusnya menjadi panutan tersebut diringkus polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap belasan santri laki-lakinya yang masih di bawah umur.
Aksi bejat ini disinyalir telah berlangsung selama bertahun-tahun dan baru terbongkar setelah salah satu korban berani bersuara. Proses penangkapan pelaku pada Senin (18/5/2026) dini hari sempat dikawal ketat oleh warga setempat sebelum akhirnya pelaku digelandang ke Mapolres Ponorogo.
Kasus pelecehan seksual massal ini terungkap berkat keberanian salah satu santri remaja laki-laki yang memilih kabur dari lingkungan pondok pesantren. Korban nekat melarikan diri karena tak tahan terus-menerus menjadi sasaran pemuas nafsu sang kiai.
Baca Juga:JK Heran Ceramahnya Dipermasalahkan Usai Singgung Ijazah JokowiSesampainya di rumah, korban menceritakan trauma yang dialaminya kepada pihak keluarga. Mendengar kesaksian tersebut, keluarga korban langsung bergerak melakukan investigasi mandiri.
Keluarga korban menghubungi santri lain serta para alumni pesantren. Ternyata, banyak santri laki-laki lain yang mengaku pernah mengalami pelecehan seksual serupa oleh pelaku. Berbekal pengakuan massal tersebut, para orang tua korban langsung melaporkan sang pengasuh ponpes ke pihak berwajib.
Berdasarkan data sementara yang dihimpun oleh tim kuasa hukum korban, jumlah santri yang teridentifikasi menjadi korban kebiadaban pelaku telah mencapai belasan orang.
"Data sementara tercatat ada 13 santri laki-laki yang menjadi korban. Bahkan, sebagian besar dari mereka statusnya masih anak di bawah umur," ujar Kuasa Hukum Korban, Muhammad Ihsan, Senin (18/5/2026).
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali menegaskan, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) masih mendalami materiil secara intensif.
Hingga Senin malam, terduga pelaku bersama belasan santri yang menjadi korban masih menjalani pemeriksaan maraton di Mapolres Ponorogo.
Baca Juga:PDIP Sebut Keanggotaan Indonesia di BoP Sudah Tak Relevan Lagi"Kami masih melakukan pendalaman penuh terhadap kasus ini. Mengingat aksi ini diduga sudah berjalan tahunan, tidak menutup kemungkinan jumlah korban bisa kembali bertambah," kata AKP Imam Mujali.
Pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Karena status pelaku merupakan tenaga pendidik atau pengasuh lembaga pendidikan, hukuman pidananya dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimal.
#jatim




