Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) yang baru diangkat untuk mengatasi permasalahan parkir liar di ibu kota.
Jabatan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang baru diduduki oleh Budi Awaluddin, efektif per 1 Juni 2026.
“Ini menjadi tugas Kadishub yang baru. Salah satu tugas utamanya adalah menyelesaikan persoalan parkir liar yang ada di Blok M. Jadi, kalau nggak bisa diselesaikan, komplain Pak Budi, langsung di depan Pak Budi,” tegas Pramono saat dijumpai di kawasan Jakarta Selatan, Selasa.
Sebelumnya, persoalan parkir liar juga disoroti oleh Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth. Ia menilai persoalan parkir di ibu kota sudah masuk tahap darurat tata kelola dan tidak lagi bisa dianggap sekadar masalah teknis di lapangan.
Baca juga: Pemprov DKI pastikan transparan usut izin dan pajak parkir di Blok M
Kenneth pun menyoroti lemahnya pengawasan Unit Pengelola (UP) Perparkiran, maraknya parkir liar, kebocoran pendapatan daerah, hingga sistem pembayaran tunai yang dinilai menjadi celah praktik pungutan liar.
"Ini bukan lagi persoalan kecil. Kekacauan parkir di Jakarta sudah masuk level darurat. Saya melihat ada masalah serius dalam pengawasan, transparansi, dan efektivitas kerja UPT Parkir," kata Kenneth.
Lebih lanjut, dia pun mendesak agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan evaluasi total terhadap seluruh operator parkir yang selama ini telah diajak bekerja sama.
Bila perlu, sambung dia, lakukan lelang ulang secara terbuka dan transparan terhadap operator yang dianggap gagal menjalankan sistem parkir secara profesional.
Kenneth juga meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem parkir elektronik, titik parkir resmi, serta aliran pendapatan retribusi parkir yang selama ini kerap dipertanyakan publik.
Baca juga: Pemprov DKI dukung penyegelan parkir yang diduga ilegal di Blok M
Baca juga: Legislator nilai persoalan parkir DKI masuk tahap darurat tata kelola
Jabatan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang baru diduduki oleh Budi Awaluddin, efektif per 1 Juni 2026.
“Ini menjadi tugas Kadishub yang baru. Salah satu tugas utamanya adalah menyelesaikan persoalan parkir liar yang ada di Blok M. Jadi, kalau nggak bisa diselesaikan, komplain Pak Budi, langsung di depan Pak Budi,” tegas Pramono saat dijumpai di kawasan Jakarta Selatan, Selasa.
Sebelumnya, persoalan parkir liar juga disoroti oleh Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth. Ia menilai persoalan parkir di ibu kota sudah masuk tahap darurat tata kelola dan tidak lagi bisa dianggap sekadar masalah teknis di lapangan.
Baca juga: Pemprov DKI pastikan transparan usut izin dan pajak parkir di Blok M
Kenneth pun menyoroti lemahnya pengawasan Unit Pengelola (UP) Perparkiran, maraknya parkir liar, kebocoran pendapatan daerah, hingga sistem pembayaran tunai yang dinilai menjadi celah praktik pungutan liar.
"Ini bukan lagi persoalan kecil. Kekacauan parkir di Jakarta sudah masuk level darurat. Saya melihat ada masalah serius dalam pengawasan, transparansi, dan efektivitas kerja UPT Parkir," kata Kenneth.
Lebih lanjut, dia pun mendesak agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan evaluasi total terhadap seluruh operator parkir yang selama ini telah diajak bekerja sama.
Bila perlu, sambung dia, lakukan lelang ulang secara terbuka dan transparan terhadap operator yang dianggap gagal menjalankan sistem parkir secara profesional.
Kenneth juga meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem parkir elektronik, titik parkir resmi, serta aliran pendapatan retribusi parkir yang selama ini kerap dipertanyakan publik.
Baca juga: Pemprov DKI dukung penyegelan parkir yang diduga ilegal di Blok M
Baca juga: Legislator nilai persoalan parkir DKI masuk tahap darurat tata kelola





