JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk taubat nasuha, usai dituntut 5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Hal itu disampaikan Noel usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam (18/5/2026).
Mulanya ia mengaku heran karena dituntut lebih lama dibandingkan terdakwa lain yang menerima uang jauh lebih besar darinya dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp1,43 Miliar
"Ada yang Rp75 miliar, saya yang cuma Rp3 miliar sudah ngembaliin, (tuntutan) lima tahun (penjara)," kata Noel, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Lebih lanjut Noel meminta pihak KPK untuk taubat nasuha, sebab menurutnya apa yang dituduhkan terhadapnya tidak terbukti.
"Kan tidak terbukti semua, mana perusahaan yang saya peras? Lantas mana mobil-mobil mewah yang puluhan itu mana, yang hasil pemerasan itu? Kemudian yang minta jatah-minta jatah mana? Enggak terbukti," tegasnya.
"Artinya ya KPK ke depan harus satu, taubat nasuha lah. Jangan suka mem-framing bikin orkestrasi stigma. Ini jadi logikanya begini, jika ada pejabat yang berpihak kepada rakyat, stigma saja mereka, OTT (operasi tangkap tangan), selesai, kelar itu masa depannya," imbuh Noel.
Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel dengan pidana penjara 5 tahun dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdawka Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan, Senin.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- eks wamenaker noel
- immanuel ebenezer
- tuntutan noel
- kpk
- taubat nasuha
- kasus pemerasan sertifikasi k3





