Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menggelar sidang debottlenecking, yang ditujukan untuk menyelesaikan masalah bisnis para pengusaha di Indonesia.
Sidang kali ini mengurus keluhan dari dua perusahaan Amerika Serikat (AS), yakni Perusahaan Air Indonesia-Amerika (PAIA) dan Perusahaan Resort Indonesia Amerika (PRIA).
"Pada hari ini, sidang yang digelar sudah memasuki periode ke-10, dengan pagi ini kita akan gelar sidang debottlenecking lanjutan," kata Purbaya di Gedung Djuanda I, Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Sidang debottlenecking yang digelar Purbaya melalui Satgas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE), ini merupakan hasil laporan pelaku usaha melalui kanal https://lapor.satgasp2sp.go.id/.
Sejak kanal itu dibuka pada 16 Desember 2026, setidaknya sudah masuk 145 laporan yang masuk dan masih ada 3 laporan yang antre untuk diurus satgas. 39 di antaranya dalam proses pengurusan laporan.
Adapun laporan atau pengaduan yang telah diselesaikan jumlahnya sebanyak 89 aduan, dan 14 aduan tidak diproses. Total 89 aduan yang telah diselesaikan ini baik yang termasuk hasil pimpinan sidang menteri keuangan selaku wakil ketua Satgas P3M-PPE maupun dalam rapat koordinasi tingkat eselon I atau II.
Dengan aduan yang telah diselesaikan sebanyak 89 dari total aduan 145, maka persentase keberhasilan penyelesaian sidang setara 70%, dengan rata-rata durasi tindak lanjut selama 34 hari, durasi verifikasi 2 hari, dan durasi penyelesaian 1 hari.
Untuk daftar isu yang dilaporkan para pelaku usaha paling banyak dalam bentuk perizinan berusaha, baik itu terkait dengan izin lingkungan, persetujuan bangunan gedung, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, tata ruang, sertifikasi, dan UMKU dengan jumlah 75 aduan dengan porsinya setara 52% dari total.
Lalu, yang terkait lahan dan tata ruang sebanyak 18 aduan yang setara 12% dari total aduan; impor atau ekspor dan logistik sebanyak 11 aduan setara 8%; pendanaan dan pembiayaan 9 aduan setara 6%; perpajakan, kepabeanan, cukai, PNBP, dan dukungan fiskal sebanyak 8 aduan atau setara 6%.
Adapula aduan yang terkait dengan perindustrian 5 setara 3%; energi dan ketenagalistrikan 4 aduan setara 3%; serta penegakan hukum yang belum masuk pengadilan, termasuk premanisme dan pungli 4 aduan setara 3%.
(arj/arj) Add as a preferred
source on Google




