Jakarta: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit pada Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jaktim senilai Rp9 miliar. Penetapan berdasarkan kelengkapan alat bukti.
"Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melakukan pemanggilan terhadap tiga orang saksi dan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan fasilitas sarana produksi dalam penyelenggaraan penumbuhan wirausaha industri baru. Kami telah mendapatkan alat bukti yang cukup dengan menaikkan tiga orang saksi menjadi tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaktim, Topik Gunawan, dikutip dari Antara, Selasa, 19 Mei 2026.
Pengadaan mesin jahit tersebut tahun anggaran 2022-2024. Dalam kasus itu, negara diduga mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp4 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu IRM selaku Direktur PT SCS yang menjadi penyedia pengadaan mesin jahit periode 2022-2024. Lalu, PAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2022, dan DER selaku PPK tahun 2023 serta 2024.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka tertanggal 18 Mei 2026.
Baca Juga :
Editorial MI: Setop Jadikan THR Alat TransaksionalSelain itu, Topik menjelaskan, pada 2022, Sudin PPKUKM Jakarta Timur mengalokasikan anggaran pengadaan 800 unit mesin jahit manual merek Singer tipe M1155 dengan harga satuan Rp3,4 juta atau total senilai Rp2,72 miliar.
Selanjutnya pada 2023, dilakukan pengadaan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1255 dengan harga satuan Rp4,1 juta atau total mencapai Rp3,28 miliar. Kemudian pada 2024, kembali dilakukan pengadaan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1255 dengan harga satuan Rp3,816 juta atau total sebesar Rp3,05 miliar.
Dengan demikian, total anggaran pengadaan mesin jahit selama tiga tahun tersebut mencapai lebih dari Rp9 miliar. Seluruh proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-purchasing katalog elektronik atau e-katalog pemerintah.
Ilustrasi korupsi. Foto: Medcom.id.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan pada proses penyusunan spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), dan kerangka acuan kerja (KAK).
Penyidik menduga penyusunan dokumen tersebut tidak dilakukan berdasarkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan, melainkan menggunakan data yang diberikan langsung oleh pihak penyedia, yakni PT SCS.
Selain itu, penyidik menemukan adanya perubahan spesifikasi teknis dalam proses pengadaan yang disebut tidak didukung dengan justifikasi teknis yang memadai. Kondisi tersebut kemudian diduga memicu terjadinya kemahalan harga (mark up) dalam pengadaan mesin jahit Singer tipe M1155 tahun 2022 maupun Singer tipe M1255 tahun 2023 dan 2024.
Lebih lanjut, Kejari Jakarta Timur menilai tindakan para tersangka bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Lalu, Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan DKI Jakarta, dugaan penyimpangan dalam pengadaan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,07 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Pada dakwaan primer, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan dalam dakwaan subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah menjalani pemeriksaan, dua tersangka, yaitu PAR dan IRM langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari, terhitung sejak 18 Mei hingga 6 Juni 2026.
PAR ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/M.1.13/Fd.2/5/2026, sedangkan IRM ditahan di Rutan Kelas II Pondok Bambu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-02/M.1.13/Fd.2/5/2026.
Sementara itu, tersangka DER belum menjalani pemeriksaan lanjutan karena tidak hadir dengan alasan sakit. Penyidik memastikan proses penyidikan perkara itu masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit tersebut.




