M Haikal Rizky Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Wilayah Situbondo mengatakan salah satu Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak menerima gaji empat bulan karena tidak melengkapi berkas pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Permasalahan gaji Kepala SPPG Mimbaan 002 ini merupakan kesalahan administrasi perorangan, di mana yang bersangkutan tidak melengkapi berkas saat tes PPPK, dan sudah sering kali diingatkan,” ujarnya di Situbondo, Selasa (19/5/2026) seperti dikutip dari Antara.
Namun saat ini, Kepala SPPG Mimbaan 002 Kecamatan Panji itu telah memperbaiki dan melengkapi berkas-berkas PPPK dan juga telah dikomunikasikan dengan bagian SDM Badan Gizi Nasional. Kini dirinya tinggal menunggu tindak lanjut dari SDM BGN ke Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Haikal menjelaskan, persoalan yang sama tak hanya terjadi di Situbondo, bahkan di seluruh Indonesia tercatat ada sekitar seratusan Kepala SPPG yang mengalami persoalan serupa.
“Sejak bulan pertama (Februari) tidak menerima gaji, sudah kami sampaikan agar komunikasi kepada tim administrasi di pusat, karena semua Kepala SPPG ini digaji oleh BGN Pusat,” kata Haikal.
Sementara itu, menurut pernyataan Danar Ananta Anullah Kepala SPPG Mimbaan 002 Kabupaten Situbondo, ia tidak mendapatkan gaji sejak bulan Februari hingga Mei 2026 atau empat bulan.
“Saya sendiri kurang tahu alasannya apa, kenapa tidak digaji, selama empat bulan ini untuk kebutuhan sehari-hari menggunakan uang tabungan istri, dan sudah hampir sebulan saya tidak masuk kerja, karena tidak digaji, tapi saya tetap absen,” katanya. (ant/mar/ham)




