Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah Polri menetapkan 13 orang tersangka kasus dugaan praktik penyelenggaraan ibadah haji non-prosedural. Penetapan tersangka berdasarkan 11 Laporan Polisi (LP) dan 21 Laporan Informasi (LI) yang tercatat hingga saat ini.
Dari penanganan perkara ini, jumlah korban mencapai 320 orang dengan total kerugian masyarakat sebesar Rp10 miliar.
Advertisement
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan pembentukan Satgas Haji Polri adalah komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, sehingga pelaksanaan ibadah haji berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan.
Menurutnya, pengamanan dan pengawasan haji bukan sekadar penegakan hukum, melainkan perlindungan negara bagi masyarakatnya.
"Satgas Haji Polri hadir melalui kolaborasi bersama kementerian, lembaga terkait, dan otoritas Kerajaan Arab Saudi untuk memastikan warga negara memperoleh kepastian, keamanan, dan perlindungan dari berbagai potensi kejahatan, termasuk penipuan dan penyalahgunaan jalur keberangkatan,” kata Isir dalam keterangannya, Selasa (18/5/2026).
Selain itu, pihaknya juga mengedepankan pencegahan sejak awal. Dengan begitu, masyarakat tidak menjadi korban yang bisa merugikan secara finansial dan menjadi hambatan dalam pelaksanaan haji.
Dia juga menegaskan, pengawasan bakal dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir.
“Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang melalui prosedur yang sah. Negara harus hadir mencegah setiap bentuk penyimpangan yang memanfaatkan harapan masyarakat untuk beribadah," jelas dia.
Isir mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan legalitas penyelenggara perjalanan, termasuk jenis visa dan seluruh dokumen keberangkatan sesuai ketentuan pemerintah dan regulasi otoritas Arab Saudi.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan cepat melalui jalur tidak resmi. Pastikan seluruh dokumen dan mekanisme keberangkatan sesuai aturan demi keamanan, perlindungan hukum, dan kelancaran pelaksanaan ibadah. Jangan sampai niat ibadah justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan melalui modus penipuan,” tambahnya.




