Seorang pria di Kabupaten Klaten tega mencabuli dua anak kandungnya sendiri. Pelaku berinisial AK (42), warga Kecamatan Kemalang, itu merupakan pengasuh sekaligus guru di sebuah yayasan agama Islam.
Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, kasus ini dilaporkan oleh kerabat kedua korban ke Polres Klaten pada Rabu (13/5). Polisi bergerak cepat dan langsung mengamankan tersangka.
"Setelah budenya menyampaikan hal tersebut, kita melaksanakan klarifikasi kepada korban dan kita langsung menjemput tersangka dan langsung memproses," ujar Faruk kepada wartawan, Selasa (19/5).
Ia menjelaskan perbuatan cabul tersangka dilakukan terhadap anak kandungnya sejak mereka masih kecil, keduanya perempuan. Saat ini korban pertama berusia 19 tahun dan adiknya berusia 15 tahun.
"Perbuatan ini berlangsung sejak tahun 2020 hingga Mei 2026 di sejumlah lokasi di Klaten, Yogyakarta, dan Salatiga," jelas dia.
Pencabulan l itu dilakukan dengan memanfaatkan kedekatan dan situasi korban yang tinggal bersama dirinya.
“Yang pertama usia 19 tahun itu menjadi korban pelecehan seksual sejak lima tahun yang lalu yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri," sebut Faruq.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban kekerasan seksual. Selain penegakan hukum, perhatian utama juga diberikan pada proses pemulihan korban.
“Kami menindak tegas semua pelaku kekerasan seksual kepada anak dan perempuan, apa pun latar belakangnya. Kami juga berupaya memulihkan secara psikis dan mental para korban yang menjadi korban pelecehan seksual," tegas Faruk.
Atas kejahatannya, tersangka dijerat Pasal 418 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia juga langsung dilakukan penahanan.
"Ancamannya pidana penjara maksimal 12 tahun," kata Faruk.





