Mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun menggugat sejumlah pasal UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyebut salah satu pasal yang digugatnya itu berpotensi menyebabkan kriminalisasi.
Dilihat dari situs resmi MK, Selasa (19/5/2026), gugatan Dharma teregister dengan nomor 172/PUU-XXIV/2026. Berikut pasal-pasal yang digugat Dharma:
- Pasal 353 ayat (2) huruf g UU 17/2023 tentang Kesehatan:
(2) Kriteria KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
g. kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri
- Pasal 394 UU Kesehatan:
Setiap Orang wajib mematuhi semua kegiatan penanggulangan KLB dan wabah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Pasal 395 ayat (1) UU Kesehatan:
Setiap orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah harus segera melaporkan kepada aparatur pemerintahan desa/kelurahan dan/ atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
- Pasal 400 UU Kesehatan:
Setiap orang dilarang menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan wabah.
- Pasal 446 UU Kesehatan
Setiap Orang yang tidak mematuhi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan Wabah dan/ atau dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan Wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40O dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Alasan Gugatan
Dharma menguraikan alasan dirinya menggugat pasal-pasal tersebut. Dia menyebut Pasal 353 ayat (2) huruf g UU Kesehatan tidak mengatur parameter yang jelas soal 'Kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri'.
(haf/dhn)





