Alasan Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Berpotensi Kriminalisasi

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun menggugat sejumlah pasal UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyebut salah satu pasal yang digugatnya itu berpotensi menyebabkan kriminalisasi.

Dilihat dari situs resmi MK, Selasa (19/5/2026), gugatan Dharma teregister dengan nomor 172/PUU-XXIV/2026. Berikut pasal-pasal yang digugat Dharma:

- Pasal 353 ayat (2) huruf g UU 17/2023 tentang Kesehatan:

(2) Kriteria KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

g. kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri

- Pasal 394 UU Kesehatan:

Setiap Orang wajib mematuhi semua kegiatan penanggulangan KLB dan wabah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

- Pasal 395 ayat (1) UU Kesehatan:

Setiap orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah harus segera melaporkan kepada aparatur pemerintahan desa/kelurahan dan/ atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

- Pasal 400 UU Kesehatan:

Setiap orang dilarang menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan wabah.

- Pasal 446 UU Kesehatan

Setiap Orang yang tidak mematuhi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan Wabah dan/ atau dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan Wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40O dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Alasan Gugatan

Dharma menguraikan alasan dirinya menggugat pasal-pasal tersebut. Dia menyebut Pasal 353 ayat (2) huruf g UU Kesehatan tidak mengatur parameter yang jelas soal 'Kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri'.

Baca juga: Dharma Pongrekun soal Jadi Materi 'Mens Rea' Pandji: Saya Senang




(haf/dhn)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepemilikan Rumah Pekerja Melalui Program MLT
• 19 jam lalurealita.co
thumb
Amerika Sudah Tak Dibutuhkan di Timur Tengah, Iran: Uni Soviet Sudah Tidak Ada Lagi, Siapa Musuhnya?
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Rupiah Kian Melemah, Purbaya Minta Tak Perlu Khawatir soal Subsidi BBM
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Menhan Sebut Indonesia Bergabung ke BoP untuk Dorong Solusi Kemanusiaan Gaza
• 4 jam laluokezone.com
thumb
Trump Tunda Serangan ke Iran Usai Teheran Kirim Proposal Perdamaian
• 7 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.