Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap empat santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), memiliki akun media sosial khusus komunitas gay. Platform bernama Walla itu diduga menjadi salah satu sarana komunikasi yang memicu tersangka melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi mengatakan, aplikasi tersebut memiliki fungsi serupa dengan media sosial lain seperti MiChat, WhatsApp, atau TikTok. Namun diperuntukkan khusus bagi pria penyuka sesama jenis.
Advertisement
“Medsos ini namanya Walla, seperti MiChat, WhatsApp, TikTok, tapi khusus untuk gay,” kata Joko di Mataram, Selasa (19/5/2026).
Berdasarkan penelusuran, aplikasi itu dapat diakses secara gratis melalui Google Play Store.
Joko menduga tersangka berinisial YMA (25) telah terjebak dalam fantasi yang terbentuk melalui komunikasi di platform tersebut. Menurutnya, kondisi itu menjadi salah satu faktor yang mendorong tersangka melakukan kekerasan seksual terhadap para korban.




