JAKARTA, KOMPAS - Suara publik tak pernah mati meski dunia berubah. Di tengah dunia yang terus bergerak, salah satunya akibat kemajuan teknologi, kehadiran homeless media atau media baru yang membersamai pers, telah jadi medium bagi suara publik, jantung demokrasi. Meski ada kekurangan maupun kelebihan di keduanya, dan pastinya membutuhkan penyesuaian, sinergi keduanya dapat menjaga demokrasi.
Tak dipungkiri, dengan menghadirkan berita dalam sajian yang lebih mudah dikunyah, dan pada umumnya menggunakan perspektif tertentu, baik disajikan dalam format video pendek maupun infografis, homeless media ikut membangun partisipasi masyarakat terhadap isu kepentingan publik, politik, termasuk rasa cinta terhadap Tanah Air. Walakin perspektif pada kontennya tak seberagam pada berita yang disajikan media arus utama yang harus mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam UU Pers, seperti diatur dalam Pasal 6 butir d, bahwa pers nasional melaksanakan perannya dengan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Pada butir e juga diatur bahwa pers nasional memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
"Homeless media ini (terbukti) membantu audiens, khususnya Generasi Z untuk update dengan informasi dan juga membantu mereka untuk aware dengan informasi, termasuk politik. Dari komunikasi politik, media homeless ini mengatasi persoalan interest politik. Karena, sajian informasinya dikemas ringan dan sederhana," ucap pengajar komunikasi politik di era digital Universitas Paramadina, Wahyutama, lewat konferensi video, pertengahan pekan lalu.
Namun, lanjut Wahyutama, karena dikemas dengan sederhana, informasi ataupun berita yang disajikan homeless media itu tidak cukup untuk membentuk audiens yang berpengetahuan. Apalagi, publik juga perlu diarahkan untuk tahu mengenai informasi yang perlu dia ketahui. "Jadi (informasi atau berita) bukan hanya menarik buat publik, tetapi sebetulnya publik harus dididik, diedukasi untuk mengetahui hal-hal apa yang harus dia tahu. Ini tugas media konvensional (pers yang diikat UU Pers hingga Kode Etik Jurnalistik)," tuturnya.
Interaksi anak muda dengan homeless media setidaknya tergambarkan pada hasil Survei Internet Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2025. Survei itu menunjukkan media sosial, platform yang digunakan para homeless media membagikan konten informasinya, menempati urutan teratas untuk tujuan akses internet. Generasi Z (usia 14-29 tahun) dan genereasi milinelia (30-45 tahun) merupakan kelompok teratas pengguna internet. Secara keseluruhan, media sosial menempati urutan teratas tujuan pengguna internet, baru diikuti akses berita, dan transaksi daring.
Tengok saja akun-akun yang membagikan informasi bermuatan isu politik dan hukum, yang pada umumnya berupa video pendek (footage), memperoleh perhatian audiens cukup banyak. Konten-konten yang dibagikan selalu memperoleh perhatian audiens.
Akun yang mengambil arus sebaliknya, seperti Good News From Indonesia (GNFI), juga tak kalah memperoleh perhatian audiens. Dengan menyajikan berbagai kemajuan di dalam negeri, kekayaan budaya dan juga alam, akun ini diikuti 1,2 juta pengguna Instagram. Informal Leader GNFI, Imam Muttaqin, pekan lalu, mengungkapkan, "Indonesia terlalu luas jika hanya dilihat dari keributan politik dan kabar suram yang berulang setiap hari,".
Ruang diskusi dengan pihak manapun, termasuk lembaga pemerintahan, tidak memengaruhi independensi kami dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. GNFI
GNFI merupakan salah satu akun di medsos yang pada 6 Mei 2026 lalu turut disebutkan Kepala Badan Komunikasi RI Muhammad Qodari, sebagai bagian dari New Media Forum. Bagi Badan Komunikasi RI (Bakom RI), saat itu, New Media Forum itu menjadi bagian dari mitra Bakom RI dalam ekosistem media digital Indonesia.
Pada hari berikutnya, GNFI memberikan respons terhadap pengumuman Bakom RI tersebut, yang diunggah di akunnya. Salah satunya memuat pernyataan sikap bahwa seluruh proses dan karya dijalankan dengan prinsip etika, independensi editorial dan tanggung jawab publik. "Ruang diskusi dengan pihak manapun, termasuk lembaga pemerintahan, tidak memengaruhi independensi kami dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,".
Tak berhenti di situ, beberapa hari kemudian, GNFI juga mengunggah konten berisi acara bincang-bincang bersama Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat yang salah satu pembahasannya mengenai demokrasi. Di bagian keterangan konten itu dituliskan bahwa kritik dan "keberisikan" publik adalah hal yang sehat--layaknya "tukang ronda" yang memukul kentongan untuk memperingatkan adanya bahaya agar bangsa ini tetap terjaga nalar sehatnya.
Demikian pula akun Proud Project yang juga disebutkan Bakom RI masuk dalam New Media Forum, ikut mengunggah pernyataan sikap di akunnya. Dalam unggahannya itu disebutkan, "Proud Project tidak mengetahui dan belum pernah menghadiri pertemuan maupun jumpa pers dengan Badan Komunikasi Pemerintah RI. Proud Project tidak memiliki hubungan kemitraan dengan Badan Komunikasi Pemerintah RI,".
Sebagai akun yang kerap membagikan cerita-cerita inspiratif bagi anak muda, CEO Proud Project Iqbal Hariadi mengatakan, Proud Project melalui konten yang dibagikan berupaya membantu anak muda berkembang. Bahkan Proud Project juga membangun komunitas bernama Proud Circle yang kini anggotanya lebih dari 3.000 orang, dengan kegiatan di antaranya berbagi mengenai persoalan yang dihadapi anak muda.
"Sebagai platform konten, proses produksi kami rasanya lebih mirip seperti content creator. Kami menentukan bahasan topik berdasarkan content pillar yang relevan dengan target audience kami," kata Iqbal, menanggapi isi kontennya yang jauh dari konsep pemberitaan.
Saat kembali dikonfirmasi mengenai alasan Bakom RI ikut menggandeng homeless media untuk pemberitaan, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Strategi dan Sistem Komunikasi, Bakom RI, Fahd Pahdepie menyampaikan, bahwa kebutuhan pemerintah adalah mengkomunikasikan program dan kebijakan seluas mungkin kepada masyarakat. Sementara itu, kenyataan media hari ini, termasuk perilaku masyarakat dalam mengkonsumsi media, tidak bisa dilepaskan dari media sosial.
"Homeless media kuat di sana. Mereka memiliki cara tersendiri yang disukai (audiens), bahkan bisa membangun loyalitas audiens," ucapnya.
Jika demikian kebutuhannya, menurut Wahyutama, pada praktiknya pemerintah selama ini telah melakukan hal tersebut dengan media massa. Hal itu tak bermasalah, selama kemitraan itu tidak mengganggu objektivitas dan netralitas media. "Hal itu termasuk (tak mengganggu netralitas) dalam kerja-kerja jurnalistik," jelasnya.
Menurut Wahyutama, jika keinginan pemerintah itu tetap dilakukan, dengan menggandeng homeless media, maka berita yang disajikan pun tak berkualitas. Berbeda dengan berita media massa arus utama yang menawarkan perspektif yang beragam, termasuk kritik. "Dia (homeless media) dapat informasi (berita) dari mana? Dari press rilis dari institusi pemerintah? Narasi-narasinya tentu kepentingan pemerintah. Perspektifnya nggak beragam. Jadi menyajikan informasi yang dalam tanda kutip nggak berkualitas. Enggak kritislah," tuturnya.
Jika keinginan pemerintah itu tetap dilakukan, dengan menggandeng homeless media, maka berita yang disajikan pun tak berkualitas. Berbeda dengan berita media massa arus utama yang menawarkan perspektif yang beragam, termasuk kritik.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat pun mengingatkan, bahwa negara wajib melindungi kebebasan masyarakat untuk bersuara. Di sisi lain, negara juga harus memastikan masyarakat tidak menjadi korban disinformasi maupun dampak buruk dari arus informasi digital yang tidak terkendali.
Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan ke depan akan adanya aturan tertentu apabila memang diperlukan untuk melindungi kepentingan publik. Hanya saja, regulasi tersebut semestinya dibuat dengan melibatkan semua pihak terkait. “Kalau memang untuk mencegah hal-hal yang merugikan masyarakat, ya bisa saja diatur. Hanya saja, peraturannya kalau bisa dibicarakan bersama. Jangan sepihak, jangan top-down,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Suwarjono pun menyampaikan, di tengah dunia yang berubah saat ini, kolaborasi antara-media arus utama dan homeless media tentu menjadi hal yang baik. Media arus utama dapat membantu media baru memahami standar jurnalistik dan tata kelola perusahaan pers. Sebaliknya, media baru bisa berbagi ilmu tentang distribusi digital.
"Yang kami khawatirkan jika (konten homeless media di) media sosial tidak diatur adalah soal verifikasi. Karena banyak konten berasal dari pengguna, maka prinsip pertama yang harus dijaga adalah verifikasi,” ucapnya.
Soal verifikasi juga tak ditampik oleh Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Dave Laksono. Menurutnya, kebebasan berekspresi tidak bisa mengabaikan aspek akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta tanggung jawab terhadap dampak informasi yang disampaikan kepada publik. Proses transformasi ke digital ini, lanjut Dave, tetap harus ditempatkan dalam koridor yang sehat, bertanggung jawab, dan menghormati prinsip-prinsip jurnalistik.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Cucun Ahmad Syamsurijal pun sepakat bahwa homeless media juga perlu diatur dengan kode etik. “Harus emang ada batasan juga tidak sekeinginan untuk menyampaikan ke publik tanpa verifikasi dari sumbernya atau dari kejadian yang pada saat itu,” kata Cucun.





