JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana menyebut masih harus menjalankan perusahaan karena memiliki tanggung jawab 340 karyawan.
Hal tersebut bisa menjadi pertimbangan majelis hakim memutuskan hukuman ringan terhadap dirinya dalam kasus kebakaran kantor yang menewaskan 22 orang.
"Bahwa saya harus tetap menjalankan perusahaan karena memiliki tanggung jawab terhadap 340 orang karyawan perusahaan," ujar Michael dalam sidang pembacaan pleidoi di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (19/5/2026).
Baca juga: Kebakaran Terra Drone Tewaskan 22 Orang, Dirut: Musibah Itu Bukan Kehendak Saya
Selain itu, Michael mengaku sudah bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.
Kedua, saat ini sudah dilakukan upaya perdamaian oleh PT Terra Drone yang dipimpin Michael dengan seluruh keluarga korban.
Ketiga, Michael menyatakan dia selama ini belum pernah menjalani hukuman.
Keempat, Michael mengaku memiliki orangtua dan anggota keluarga yang menjadi tanggungan dan memerlukan kehadirannya.
"Di mana kehidupan dan kesejahteraan ekonomi mereka masih bergantung pada perusahaan," tuturnya.
Terakhir, Michael mengaku sungguh menyesali terjadinya peristiwa kebakaran di kantor PT Terra Drone Indonesia.
Ia pun berjanji untuk memperbaiki diri ke depannya.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Bos Terra Drone Minta Divonis Ringan di Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Orang
Dalam pleidoi pribadinya, Michael meminta agar majelis hakim PN Jakarta Pusat memberikan vonis paling ringan kepada dirinya.
"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan pemaafan dan atau putusan yang seringan-ringannya kepada saya," ujar Michael.
Ia pun menegaskan tidak pernah mengabaikan aspek keselamatan kerja dan telah berupaya menjalankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan perusahaan.
Sehingga menurutnya, ia tidak pernah berniat melakukan perbuatan yang melanggar hukum.